Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan keduanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Pencabutan gugatan praperadilan tersebut dibenarkan oleh pengacara Firli, Fahri Bachmid. "Iya betul [cabut gugatan praperadilan]," kata Fahri kepada wartawan, Jumat (26/1/2024).
Hanya saja, Fahri belum mau membeberkan alasan Firli ingin mencabut gugatan praperadilan soal sah atau tidaknya penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan penanganan perkara di Kementan RI.
"Ada beberapa alasan teknis, nanti ya," tambahnya.
Sebelumnya, PN Jaksel akan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Firli Bahuri pada Selasa (30/1/2024).
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan permohonan praperadilan kedua mantan Kabaharkam itu teregister dalam nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Baca Juga
Kemudian, dia juga mengatakan bahwa PN Jaksel telah menunjuk Hakim Tunggal Estiono untuk memeriksa gugatan praperadilan Firli tersebut.
Pada praperadilan sebelumnya, PN Jaksel menyatakan permohonan praperadilan Firli tidak dapat diterima. Praperadilan itu diajukan Firli atas status tersangka dari penyidikan dugaan pemerasan di Kementan RI.
"Menyatakan bahwa permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Imelda Herawati saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).
Imelda menilai penetapan tersangka Firli oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku, artinya status tersangka Firli tetap sah dan tidak digugurkan.