Dituding Sebarkan Hoaks Soal Prabowo
Nama Nairn juga mencuat pada tahun politik lima tahun lalu. Kala itu, Nairn bahkan sempat ingin dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri akibat perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks tentang Prabowo Subianto.
Pada postingannya di media sosial Twitter, yang kini menjadi X, Allan Nairn mengungkap notulensi rapat pertemuan tertutup yang dilakukan beberapa orang tertentu di Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) bersama Prabowo Subianto pada 21 Desember 2018, pukul 20.00-23.15 WIB.
Nairn menambahkan, rapat itu berlangsung di Kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara No. 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Salah satu hasil notulensi rapat tertutup menyebutkan jika Prabowo Subianto terpilih menjadi Presiden, langkah awal yang akan dilakukan adalah bekerja sama dengan pihak Amerika Serikat, Singapura dan Australia untuk menghancurkan radikalisme di Indonesia.
Notulensi rapat tertutup tersebut diunggah Allan Nairn berdekatan dengan waktu pemilihan umum 2019 yang meliputi pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan anggota legislatif (pileg).
Pelapor, Pandapotan Lubis menyesalkan sikap jurnalis asing tersebut yang memojokkan capres Prabowo Subianto melalui postingannya di media sosial. Pandapotan menegaskan bahwa pertemuan pada 21 Desember 2018 yang telah diungkapkan Allan Nairn itu tidak pernah ada.
"Dia sudah beberapa kali menyebarkan hoaksnya di Indonesia, seperti pada saat Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu, lalu menyebarkan hoaks mengenai kudeta TNI dan lainnya," tutur Pandapotan kepada Bisnis, Selasa (16/4/2019).
Baca Juga
Pandapotan juga menuding postingan Allan Nairn yang sempat viral di media sosial Twitter mengenai Prabowo Subianto itu berpotensi menimbulkan kekacauan di Indonesia dan mengganggu pesta demokrasi yang digelar setiap 5 tahun sekali.
Dia berharap Penyidik Bareskrim Polri bisa menangkap Allan Nairn agar mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Kami akan jerat dia dengan UU ITE nanti. Jelas ini adalah hoaks," kata Pandapotan.