Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap terduga penyebar hoaks, Palti Hutabarat.
Penangkapan dilakukan lantaran unggahan Palti Hutabarat diduga mengandung unsur berita bohong atau hoaks soal pembicaraan Forkopimda di Kabupaten Batubara, Sumatera Selatan yang memenangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol, Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh Bareskrim melalui Dirtipidsiber Polri.
"Kami sudah menelusuri, yang pertama benar, bahwasanya proses penangkapan telah dilakukan oleh Dirtipidsiber Polri, namun akan kami jelaskan lagi," kata Trunoyudo di Bareskrim, Jumat (19/1/2024).
Kemudian, dia mengatakan bahwa penangkapan itu dilakukan hari ini Jumat (19/1/2024) pagi. Penangkapan itu, kata Trunoyudo merupakan upaya serangkaian penyidikan dari pihaknya.
"Jadi secara simultan baru pagi ini dilakukan serangkaian tindakan penyidikan melalui upaya penangkapan, tentu kita masih secara simultan dan berkesinambungan untuk melakukan langkah-langkah berikutnya," tambahnya.
Baca Juga
Sebagai informasi, dalam bio media sosial X dengan akun @Paltiwest dia mengaku seorang aktivis media sosial yang membahas soal olahraga hingga politik.
Merespons penangkapan ini, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengaku pihaknya telah menyiapkan pengacara untuk proses hukum, Palti Hutabarat.
"TPN yang jadi pengacaranya," ujarnya.