Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera menjadwalkan pemanggilan para tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (sekarang Kementerian Ketenagakerjaan).
Pihak KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. Tiga orang tersangka itu juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri sejak 2023.
"Segera kami akan jadwalkan pemanggilan tersangka. Akan diinfokan lebih lanjut mengenai waktunya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri hari ini, Kamis (18/1/2024).
Langkah itu ditetapkan lembaga antirasuah dalam menanggapi temuan BPK terkait kerugian negara pada kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI tersebut yang disebutkan mencapai Rp17,6 miliar.
Temuan kerugian negara itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diserahkan ke KPK, Senin (15/1/2024).
Adapun pengadaan sistem proteksi TKI itu berada di bawah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans pada 2012.
Baca Juga
"BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses perencanaan pengadaan, pemilihan, penyedia, pelaksanaan dan pembayaran hasil pekerjaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp17.682.445.455,00," demikian dikutip dari siaran pers BPK.
Adapun KPK sebelumnya telah memanggil sejumlah saksi pada proses penyidikan kasus tersebut. Salah satunya yakni Wakil Ketua DPR sekaligus Calon Wakil Presiden nomor urut 01, Muhaimin Iskandar pada September 2023 lalu.
Muhaimin atau Cak Imin, merupakan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2012 yang saat itu menyetujui proyek dimaksud.