Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ganjar Tidak Persoalkan Metode OTT KPK, Meski Sempat Dikritik Mahfud MD

Ganjar mempersoalkan metode penanganan korupsi dengan operasi tangkap tangan (OTT) seperti yang kerap diterapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Capres Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo dalam Dialog Capres Bersama Kadin: Menuju Indonesia Emas 2045 pada Kamis (11/1/2024). Dok Youtube Kadin Indonesia.
Capres Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo dalam Dialog Capres Bersama Kadin: Menuju Indonesia Emas 2045 pada Kamis (11/1/2024). Dok Youtube Kadin Indonesia.

Bisnis.com, JAKARTA - Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo tidak mempersoalkan metode penanganan korupsi dengan operasi tangkap tangan (OTT) seperti yang kerap diterapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan itu Ganjar sampaikan usai memaparkan visi misinya dalam penanganan korupsi di forum Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Berintegritas (Paku Integritas) di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada Rabu (17/1/2024) malam.

Ganjar menjelaskan, ada dua cara menangani korupsi yaitu pencegahan dan penindakan. Pertama, dia menekankan penguatan pendidikan anti korupsi.

"Yang pertama pencegahan. Maka saya katakan tadi, pendidikan anti korupsi, memberikan contoh, menghukum sendiri di antara kita dulu," kata Ganjar.

Kedua, lanjutnya, pencegahan terkadang tidak selalu berhasil. Oleh sebab itu, mantan gubernur Jawa Tengah mengatakan perlu juga penanganan yang salah satu caranya dengan OTT.

"Kalau itu tidak bisa [pencegahan], maka OTT harus dilakukan. Kalau enggak, enggak ada deterrent effect [efek gentar]. Jadi kita musti mendukung bersama-sama. Itulah komitmen," kata Ganjar.

Meski demikian, calon wakil presiden pendamping Ganjar yaitu Mahfud MD sempat mengkritisi praktik OTT. Kritik itu Mahfud sampaikan saat menghadiri Dialog Kebangsaan dengan Mahasiswa Indonesia se-Malaysia di Kuala Lumpur, Jumat (8/12/2023).

Awalnya, dia berjanji untuk memperkuat KPK ke depannya apabila pasangan Ganjar-Mahfud memenangkan Pilpres) 2024. Mahfud lalu menyinggung adanya sejumlah kesalahan yang dilakukan oleh komisi antirasuah, namun dikaburkan oleh prestasi KPK yang dipandang bagus.

Dia menyebut kesalahan-kesalahan itu menyebabkan orang menjadi korban, seperti saat praktik OTT.

"Kesalahan-kesalahan yang menyebabkan orang menjadi korban, karena telanjur orang menjadi target, telanjur OTT padahal bukti nggak cukup, dipaksakan juga ke penjara bisa terjadi. Makanya UU KPK-nya direvisi," ujarnya di Malaysia, dikutip dari siaran pers, Minggu (10/12/2023). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper