Dalam surat tersebut, Ganjar mencabut izin lingkungan PT Semen Indonesia karena belum memenuhi syarat. Ia pun meminta pihak PT Semen Indonesia untuk menunggu surat keputusan gubernur.
Berdasarkan catatan Bisnis, izin pengoperasian PT Semen Indonesia di Rembang, Jawa Tengah rampung pada Februari 2017.
Hal itu seiring dengan dikeluarkannya rekomendasi izin lingkungan baru terkait kegiatan penambangan dan pembangunan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah pada Kamis malam, 23 Februari 2017.
Dalam rekomendasi bernomor 660.1/0493 itu disebutkan berdasarkan hasil rapat Komisi Penilai Amdal (KPA) dalam rangka penilaian addendum Amdal dan RKL-RPL pada 2 Februari 2017, rencana kegiatan dan pembangunan pabrik semen PT Semen Indonesia Tbk. di Kabupaten Rembang dapat direkomendasikan layak lingkungan hidup.
Dengan rekomendasi tersebut, Pemprov Jawa Tengah telah menerbitkan izin lingkungan kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik semen yang baru bagi PT Semen Indonesia Tbk. melalui keputusan Gubernur nomor 660.1/6 tahun 2017 pada tanggal yang sama dengan dirilisnya rekomendasi tersebut.
“Sudah dinilai oleh pakar penilai. Para pakar sudah beri rekomendasi jadi sekarang sudah bisa [beroperasi] tinggal lengkapi Ijin Usaha Pertambangan (IUP),” kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada 24 Februari 2017 lalu.
Baca Juga
Ia pun menjelaskan bahwa penerbitan izin lingkungan bagi semen Rembang itu bersifat final, konkret, dan individual, serta berlatar belakang proses sidang penilaian adendum analisis mengenai dampak lingkungan serta Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL).
Ganjar mengakui jika dirinya mengambil diskresi untuk mengisi kekosongan hukum pascaputusan peninjauan kembali (PK) Makhkamah Agung dan telah melaporkan keputusannya tersebut kepada Presiden RI Joko Widodo.
"Selain ke SI, tembusan izin lingkungan juga dikirimkan ke Mendagri, Menteri LH, Menteri ESDM, Menteri BUMN, Menteri Perindustrian, Kepala BKPM, dan dinas-dinas di daerah," ujarnya kala itu.
Konflik ini pun membuat Ganjar mempersilakan pihak-pihak yang merasa tidak puas terkait dengan terbitnya izin penambangan PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang, untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Kalau tidak puas itu soal masing-masing cara menangkap saja, enggak apa-apa [menggugat, kita sudah menduga]," kata Ganjar Pranowo.