Bisnis.com, JAKARTA – Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyiapkan 30 saksi dan 10 saksi ahli untuk menghadapi sidang gugatan hasil pemilihan presiden (pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan bahwa pihaknya menyiapkan saksi dari banyak daerah. Hal itu disampaikan olehnya usai resmi mendaftarkan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK sore ini, Sabtu (23/3/2024).
"Jumlahnya mungkin sekitar 30 [saksi] dan ahli kita ada sekitar 10. Jadi ya kalau anda tanya bagaimana melindungi saksi-saksi tentu tugas kita semua untuk melindungi, karena saksi-saksi tidak boleh diintimidasi," ujarnya kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Sabtu (23/3/2024).
Todung enggan memerinci siapa saja pihak yang akan dihadirkan sebagai saksi maupun ahli oleh TPN. Akan tetapi, dia memastikan telah meminta pihaknya untuk bekerja sama melindungi saksi, yang nantinya akan dihadirkan di sidang.
Awak media sempat bertanya kepada pihak TPN yang hadir di Gedung MK sore ini mengenai saksi kapolda yang sempat disinggung bakal dihadirkan. Namun, baik Todung dan pihak TPN lainnya seperti Ketua Arsjad Rasjid dan Sekretaris Hasto Kristiyanto enggan menjawab.
Adapun kubu Ganjar-Mahfud meminta kepada MK dalam petitum permohonannya agar pasangan 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming didiskualifikasi. Mereka juga meminta agar pemungutan suara diulang di seluruh TPS di Indonesia.
Baca Juga
Todung menyebut masih ada beberapa bukti yang belum diajukan ke MK saat mendaftar sore ini. Namun, pihaknya menyatakan bakal melengkapi bukti-bukti pendukung permohonan PHPU malam ini atau sebelum penutupan pendaftaran.
Advokat senior itu lalu mengemukakan bahwa permohonan yang diajukan ke MK cukup tebal yakni berjumlah 151 halaman, belum termasuk bukti dan lampiran.
Petitum dari permohonan TPN ke MK yakni di antaranya untuk mendiskualifikasi paslon 02. Seperti diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan Prabowo-Gibra meraup suara terbanyak di Pilpres 2024 atau sebanyak 58%.
"Kami meminta diskualifikasi kepada paslon 02 yang menurut hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika, dan itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh [putusan] MKMK dan terakhir oleh DKPP," ujar Todung.
Kemudian, TPN meminta kepada MK untuk memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Indonesia.
Di sisi lain, kubu Ganjar-Mahfud juga meminta MK membatalkan putusan KPU 20 Maret lalu terkait dengan hasil Pemilu 2024 khususnya Pemilu Presiden.
Todung mengatakan bahwa pihaknya bakal memuat berbagai aspek dalam permohonannya ke MK. Misalnya, putusan etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dengan legitimasi pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden Prabowo.
Kemudian, dugaan intervensi kekuasaan pada Pemilu, politisasi bansos, seeta kriminalisasi sejumlah kepala desa.
"Ini hanya sebagian dari apa yang kami muat dalam permohonan kami. Masih ada lagi misalnya penyalahgunaan sistem IT KPU yang menurut kami sangat banyak diperbincangkan dan tidak bisa diterima sama sekali. Sirekap salah satu contoh," tutur advokat senior itu.