Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, pada Rabu, 14 Februari 2024.
Dengan demikian, hari ini, Senin (15/1/2024), adalah hari terakhir bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) mengajukan pindah memilih atau pindah tempat pemungutan suara (TPS).
Pasalnya, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, proses pindah memiliih atau pindah TPS bisa dilakukan maksimal H-30 hari pemungutan suara.
Baca Juga
Dilansir dari laman KPU, berikut adalah syarat dan cara pindah memilih atau pindah TPS Pemilu 2024:
Tata Cara dan Prosedur Pindah Memilih:
- Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
- Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)
- KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
- Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih
Syarat dan Kondisi untuk Pindah Memilih:
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi - Menjalani rehabilitasi narkoba
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
- Pindah domisili
- Tertimpa bencana alam
- Bekerja di luar domisilinya
- Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Usai mengurus pindah memilih, untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 Hari sebelum hari pemungutan suara.
Saat melaporkan diri untuk pindah memilih, pemilih wajib menunjukkan KTP-el atau KK dan melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.