Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Ini Terakhir Urus Pindah TPS Pemilu 2024, Simak Syarat dan Caranya

Hari ini terakhir pemilih DPT mengurus pindah memilih, simak syarat dan cara pindah memilih atau pindah TPS Pemilu 2024
Hari Ini Terakhir Urus Pindah TPS Pemilu 2024, Simak Syarat dan Caranya. Ilustrasi/JIBI
Hari Ini Terakhir Urus Pindah TPS Pemilu 2024, Simak Syarat dan Caranya. Ilustrasi/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, pada Rabu, 14 Februari 2024.

Dengan demikian, hari ini, Senin (15/1/2024), adalah hari terakhir bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) mengajukan pindah memilih atau pindah tempat pemungutan suara (TPS).

Pasalnya, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, proses pindah memiliih atau pindah TPS bisa dilakukan maksimal H-30 hari pemungutan suara.

Dilansir dari laman KPU, berikut adalah syarat dan cara pindah memilih atau pindah TPS Pemilu 2024:

Tata Cara dan Prosedur Pindah Memilih:

  1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
  2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)
  3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
  4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih

Syarat dan Kondisi untuk Pindah Memilih:

  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
    penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
  3. Menjalani rehabilitasi narkoba
  4. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
  5. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
  6. Pindah domisili
  7. Tertimpa bencana alam
  8. Bekerja di luar domisilinya
  9. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Usai mengurus pindah memilih, untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 Hari sebelum hari pemungutan suara.

Saat melaporkan diri untuk pindah memilih, pemilih wajib menunjukkan KTP-el atau KK dan melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper