Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengubah metode pemungutan suara Pemilu 2024 untuk wilayah Hong Kong dan Macau karena adanya larangan kegiatan politik terbaru dari pemerintahan China.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan, awalnya Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Hong Kong berencana menyediakan empat tempat pemungutan suara (TPS) untuk pemilih di China. Meski demikian, perizinan tempat untuk TPS belum diterbitkan oleh pemerintah China.
“Berdasarkan koordinasi PPLN kepada KPU, dan sebagaimana usulan teman-teman PPLN Hong Kong maka layanan pemilih di TPS itu akan dilakukan perubahan metode,” jelas Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).
Dia menjelaskan, sesuai Peraturan KPU (PKPU) No. 25/2023, ada tiga metode pemungutan suara yang bisa digunakan di luar negeri yaitu di TPS Luar Negeri, kotak suara keliling (KSK), dan metode pos.
Karena ada larangan kegiatan politik maka metode pemungutan suara di Hong Kong dan Macau akan diganti dengan metode pos. Artinya, surat suara akan dikirim langsung ke alamat pemilih.
“KPU nanti akan menggelar rapat pleno terbuka, mengundang semua partai politik peserta Pemilu 2024, mengundang tim pasangan calon, dan juga mengundang Bawaslu dan pihak-pihak terkait seperti pemerintah, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri,” ungkap Hasyim.
Baca Juga
Dia menjelaskan, rapat pleno itu untuk membahas metode pemungutan suara di luar negeri. Rapat itu digelar pada Kamis (28/12/2023) lusa.
Selain di China, Hasyim mengatakan pemungutan suara di luar negeri yang menggunakan metode pos ada di Frankfurt, Jerman; London, Inggris; dan sejumlah kota di luar negeri lain yang memiliki pemilih yang banyak sekaligus jangkauannya luas.