Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PTPS Pemilu 2024: Tugas, Kewajiban dan Wewenangnya

Berikut pengertian pengawas TPS, Tugas yang harus dilaksanakan, Kewajiban hingga wewenangnya dalam pelaksanaan pemilu.
Tugas dan wewenang seorang PTPS dalam pelaksanaan pemilu 2024. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Tugas dan wewenang seorang PTPS dalam pelaksanaan pemilu 2024. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia, untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan transparan, adil, dan akuntabel, terdapat badan adhoc untuk pemungutan suara salah satunya Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Sementara jadwal Pemilu 2024 yang semakin dekat, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah merekrut beberapa badan adhoc untuk pemungutan suara.

Namun Bawaslu belum mengumumkan secara resmi kapan jadwal pendaftaran Pengawas TPS untuk Pemilu 2024. Kendati demikian, pendaftaran Pengawas TPS untuk Pemilu 2024 diperkirakan dibuka pada bulan Desember 2023.

Pengertian Pengawas TPS

Disebutkan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020. Pasal 1 ayat (11), pengawas TPS merupakan bagian dari pengawas Pemilu yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) guna membantu tugas-tugas pengawasan di tingkat kelurahan atau desa.

Secara teknis, PTPS adalah petugas yang memastikan berlangsungnya proses pemungutan suara sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Berapa Jumlah PTPS Pemilu?

Tercantum dalam Pasal 43 ayat (2) dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 , tetiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) memiliki satu orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara sesuai dengan peraturan yang ada.

Tugas dan Kewajiban PTPS Pemilu

Berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, PTPS memiliki beragam tugas yang harus dijalankan selama proses pemungutan suara, di antaranya:

  • Pencegahan Dugaan Pelanggaran Pemilu: Memastikan bahwa tidak terjadi pelanggaran dalam proses pemilihan.
  • Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara: Mengawasi proses pengambilan dan perhitungan suara.
  • Pengawasan Pergerakan Hasil Penghitungan Suara: Memastikan transparansi dalam pengumuman hasil perhitungan suara.
  • Penerimaan dan Penyampaian Laporan Pelanggaran: Menerima serta menyampaikan laporan atau temuan pelanggaran kepada instansi terkait.

Wewenang PTPS Pemilu

Wewenang PTPS tidak hanya terbatas pada tugasnya sebagai pengawas, namun juga meliputi:

  • Menyampaikan Keberatan terhadap Pelanggaran: Jika ada dugaan pelanggaran, PTPS berwenang menyampaikan keberatan.
  • Menerima Berita Acara Pemungutan Suara: Menerima dokumen resmi terkait hasil pemungutan suara.
  • Pelaksanaan Wewenang Lain: Dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Koordinasi dan Konsultasi Antar PTPS Pemilu

Untuk memastikan jalannya pengawasan secara efektif, PTPS diperbolehkan melakukan koordinasi dan konsultasi antar sesama PTPS. Hal ini dapat dilakukan dengan beberapa cara:

  • Koordinasi dengan Pengawas TPS di Wilayah Serupa: Berkomunikasi dengan pengawas di wilayah yang sama.
  • Koordinasi dengan Pengawas di Wilayah Berbeda: Berkoordinasi dengan pengawas di wilayah lain jika diperlukan.
  • Konsultasi kepada Panwaslu: Konsultasi kepada Panitia Pengawas Kecamatan jika diperlukan.

Semua koordinasi dan konsultasi ini dilakukan untuk memastikan pengawasan Pemilu berjalan lancar dan efektif.

Dalam penyelenggaraan Pemilu, PTPS memegang peran penting dalam memastikan jalannya proses pemilihan secara adil dan transparan. Dengan tugas, kewenangan, dan koordinasi yang tepat, diharapkan PTPS dapat menjaga integritas dan keabsahan proses demokratisasi yang sedang berlangsung.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rendi Mahendra
Editor : Rendi Mahendra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper