Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024, Lengkap Jika Ada 2 Putaran

Berikut ini adalah tahapan dan jadwal pemilu 2024 jika ada 2 putaran lengkap, dengan aturan, larangan kampanye, dan visi misi para pasangan capres cawapres 2024
Simak penjelasan Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 Jika Ada 2 Putaran Lengkap/Dok. KPU RI
Simak penjelasan Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 Jika Ada 2 Putaran Lengkap/Dok. KPU RI

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah mengumumkan jadwal resmi untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berdasarkan Tahapan Pemilu 2024 dalam Peraturan KPU (PKPU) yang sudah disetujui Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, KPU, Bawaslu, dan DKPP.

Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024

Berdasarkan PKPU NO 3 Tahun 2022, berikut adalah rangkaian jadwal Pemilu 2024:

  • 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan program, anggaran, dan penyusunan peraturan pelaksanaan Pemilu.
  • 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
  • 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu.
  • 14 Desember 2022: Penetapan peserta Pemilu.
  • 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan.
  • 6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
  • 19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
  • 28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa kampanye.
  • 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa tenang.
  • 14 Februari 2024: Pemungutan suara.
  • 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Penghitungan suara.
  • 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara.
  • 3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau Putusan MK: Penetapan hasil Pemilu.
  • 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD.
  • 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.

Jadwal Pemilu 2024 Jika Ada 2 Putaran

Sementara jika terdapat dua putaran dalam Pilpres 2024, PKPU juga telah menetapkan tahapannya. Berikut adalah jadwal Pilpres 2024 untuk putaran kedua:

  • 22 Maret 2024 - 25 April 2024: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
  • 2 Juni 2024 - 22 Juni 2024: Masa kampanye pemilu.
  • 23 Juni 2024 - 25 Juni 2024: Masa tenang.
  • 26 Juni 2024: Pemungutan suara.
  • 26 Juni 2024 - 27 Juni 2024: Penghitungan suara.
  • 27 Juni 2024 - 20 Juli 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Demikianlah jadwal Pemilu 2024 dan Pilpres 2024 yang telah ditetapkan pemerintah.

Daftar Lengkap Visi dan Misi Capres Cawapres 2024 pada Pemilu 2024

Simak penjelasan lengkap Mengenai Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024, ilustrasi Visi Misi Capres Cawapres 2024 pada Pemilu 2024/Dok.KPU RI
Simak penjelasan lengkap Mengenai Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024, ilustrasi Visi Misi Capres Cawapres 2024 pada Pemilu 2024/Dok.KPU RI

Aturan Kampanye Pemilu 2024

Sedangkan untuk memastikan proses berjalan dengan lancar dan berintegritas, terdapat sejumlah pedoman dan larangan yang harus diikuti oleh seluruh pelaksana, peserta, dan tim kampanye tercantum dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.

Materi Kampanye Pemilu 2024

Materi kampanye Pemilu 2024 harus mencakup visi, misi, dan program yang terdiri dari:

  • Untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden.
  • Untuk partai politik yang berpartisipasi dalam pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
  • Untuk kampanye perseorangan calon anggota DPD.

Metode Kampanye Pemilu 2024

Metode kampanye Pemilu 2024 yang dapat digunakan meliputi:

  • Pertemuan terbatas dan tatap muka.
  • Penyebaran bahan kampanye kepada publik.
  • Pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum.
  • Penggunaan media sosial dan iklan media massa (cetak, elektronik, daring).
  • Rapat umum, debat pasangan calon, dan kegiatan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Larangan Kampanye Pemilu 2024

Sejumlah larangan kampanye Pemilu 2024 termasuk:

  • Penempelan bahan kampanye di tempat-tempat tertentu seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, jalan protokol, fasilitas publik, dan taman.
  • Pemasangan alat peraga kampanye di tempat-tempat yang sama seperti yang di atas.
  • Tindakan yang dapat memicu konflik, mengganggu ketertiban umum, mengancam kekerasan, atau menghina individu, agama, suku, ras, golongan, calon, atau peserta Pemilu lainnya.
  • Penggunaan fasilitas dan melibatkan pejabat, aparat, dan anggota institusi tertentu dalam kampanye.
  • Janji atau pemberian imbalan kepada peserta kampanye untuk memengaruhi hak pilihnya.

Sanksi atas Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024

Pasal 76 PKPU No. 15 Tahun 2023 menetapkan sanksi bagi mereka yang melanggar ketentuan-ketentuan tersebut. Pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang mengatur mengenai Pemilu dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rendi Mahendra
Editor : Rendi Mahendra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper