Bisnis.com, JAKARTA - Masa pemilihan umum (Pemilu) 2024 semakin dekat, berbagai persiapan telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk persiapan untuk para pengawas di lapangan selama pemungutan suara berlangsung.
Salah satu posisi yang mendapat insentif dalam pemilihan ini adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Bagi yang berminat, berikut jadwal, syarat, dan insentif yang ditawarkan.
Jadwal Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024
Mengutip dari Pasal 1 ayat (11) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Panwaslu adalah Pengawas Pemilu yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu.
Berikut ini jadwal lengkap pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024 berdasarkan informasi resmi dari Bawaslu.
- Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran: 19-31 Desember 2023
- Pendaftaran dan penerimaan berkas: 2-6 Januari 2024
- Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024
- Pengumuman perpanjangan: 7 Januari 2024
- Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024
- Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024
- Pengumuman lulus administrasi: 10 Januari 2024
- Tanggapan/masukan masyarakat: 10-21 Januari 2024
- Wawancara: 2-17 Januari 2024
- Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 18-19 Januari 2024
- Pergantian calon terpilih (jika ada): 19-21 Januari 2024
- Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024
Syarat Menjadi Pengawas TPS
Berdasarkan informasi dari laman resmi Bawaslu Toraja Utara, berikut beberapa syarat untuk menjadi Pengawas TPS:
- Warga Negara Indonesia minimal berusia 25 tahun.
- Memiliki loyalitas kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Telah menamatkan sekolah menengah atas.
- Warga domisili TPS.
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika.
- Berintegritas, jujur, adil, dan memiliki pengetahuan tentang penyelenggaraan pemilu dan ketatanegaraan.
- Tidak menjadi anggota partai politik atau berdinas pemerintahan atau BUMN dalam 5 tahun terakhir.
- Menyertakan surat pernyataan bebas dari hukuman pidana selama 5 tahun terakhir.
Besaran Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024
Bagi yang lulus sebagai Pengawas TPS, akan mendapatkan insentif berupa gaji sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Berikut besaran gaji yang ditawarkan:
Baca Juga
- Ketua Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp 2.200.000 per bulan.
- Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp 1.900.000 per bulan.
- Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp 1.550.000 per bulan.
- Pelaksana teknis non-PNS Pemilu 2024: Rp 1.500.000 per bulan.
- Panwaslu Desa Pemilu 2024: Rp 1.100.000 per bulan.
- Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) Pemilu 2024: Rp 1.000.000 per bulan.
- Pelaksana Teknis Pemilu 2024: Rp 900.000 per bulan.
- Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024: Rp 750.000 per bulan.
Pengertian Pengawas TPS Pemilu
Disebutkan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020. Pasal 1 ayat (11), pengawas TPS merupakan bagian dari pengawas Pemilu yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) guna membantu tugas-tugas pengawasan di tingkat kelurahan atau desa.
Secara teknis, PTPS adalah petugas yang memastikan berlangsungnya proses pemungutan suara sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Berapa Jumlah Pengawas TPS Pemilu?
Tercantum dalam Pasal 43 ayat (2) dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 , setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) memiliki satu orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara sesuai dengan peraturan yang ada.
Tugas dan Kewajiban PTPS Pemilu
Berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, PTPS memiliki beragam tugas yang harus dijalankan selama proses pemungutan suara, di antaranya:
- Pencegahan Dugaan Pelanggaran Pemilu: Memastikan bahwa tidak terjadi pelanggaran dalam proses pemilihan.
- Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara: Mengawasi proses pengambilan dan perhitungan suara.
- Pengawasan Pergerakan Hasil Penghitungan Suara: Memastikan transparansi dalam pengumuman hasil perhitungan suara.
- Penerimaan dan Penyampaian Laporan Pelanggaran: Menerima serta menyampaikan laporan atau temuan pelanggaran kepada instansi terkait.
Wewenang PTPS Pemilu
Wewenang PTPS tidak hanya terbatas pada tugasnya sebagai pengawas, namun juga meliputi:
- Menyampaikan Keberatan terhadap Pelanggaran: Jika ada dugaan pelanggaran, PTPS berwenang menyampaikan keberatan.
- Menerima Berita Acara Pemungutan Suara: Menerima dokumen resmi terkait hasil pemungutan suara.
- Pelaksanaan Wewenang Lain: Dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koordinasi dan Konsultasi Antar PTPS Pemilu
Untuk memastikan jalannya pengawasan secara efektif, PTPS diperbolehkan melakukan koordinasi dan konsultasi antar sesama PTPS. Hal ini dapat dilakukan dengan beberapa cara:
- Koordinasi dengan Pengawas TPS di Wilayah Serupa: Berkomunikasi dengan pengawas di wilayah yang sama.
- Koordinasi dengan Pengawas di Wilayah Berbeda: Berkoordinasi dengan pengawas di wilayah lain jika diperlukan.
- Konsultasi kepada Panwaslu: Konsultasi kepada Panitia Pengawas Kecamatan jika diperlukan.
Semua koordinasi dan konsultasi ini dilakukan untuk memastikan pengawasan Pemilu berjalan lancar dan efektif.