Bisnis.com, JAKARTA - Belakangan ancaman tembakan terhadap calon presiden telah menjadi sorotan publik. Misalnya, capres nomor urut 1, Anies Baswedan telah mendapatkan ancaman tersebut sebanyak dua kali.
Perlu diketahui, ancaman penembakan ini viral hingga jejaring sosial X atau Twitter. Warganet mengunggah cuplikan komentar ancaman itu, yang dilontarkan oleh akun dengan nama @rifanariansyah di Instagram.
Hanya saja, saat ini akun meskipun akun tersebut tidak dapat ditemukan. Pemegang akun tersebut juga disebut berlokasi di Kalimantan Timur (Kaltim).
Sementara, pelaku pengancaman di Tiktok berinisial AWK (23) dengan akun @calonistri71600 telah diamankan oleh kepolisian di Jember, Jawa Timur. Khusus AWK, saat ini Polri masih mendalami motif pengancaman tersebut.
Lantas, bagaimana pengamanan kepolisian terhadap capres-cawapres di Pemilu 2024?
Berdasarkan catatan Bisnis, Mabes Polri mengerahkan 222 personel untuk pengawalan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sepanjang rangkaian agenda Pilpres 2024.
Baca Juga
Karopenmas Divisi Humas Polri yang kini menjabat Wakapolda Lampung, Ahmad Ramadhan menyampaikan secara teknis pengamanan, capres cawapres mendapatkan beberapa tim pengamanan.
Pengamanan itu terdiri dari masing-masing, 37 personel per satu calon baik dari capres-cawapres. Artinya, satu paslon akan dikawal 74 personel polisi.
Perinciannya, satu tim terdiri dari sembilan personel bertugas sebagai asisten pribadi (spri) dan ajudan (ADC) untuk capres-cawapres dan istrinya, serta serta perwira penghubung protokol (Pabungkol).
Kemudian, sebanyak 21 personel bertugas sebagai pengamanan dan pengawalan yakni pengawal pribadi (walpri), pengamanan dan penyelamatan (matan) dan tenaga medis. Tim lainnya, sebanyak tujuh personel lain menjadi pengawalan lalu lintas (wal lantas).
“Masing-masing calon disiapkan dua tim, satu tim berjumlah 37 orang,” ujar Ramadhan beberapa waktu lalu.