Bisnis.com, JAKARTA – Perbedaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi poin yang harus dicermati oleh para pelamar dalam penerimaan aparatur sipil negara (ASN).
Pasalnya, meski PNS dan PPPK bekerja dalam instansi yang sama, namun status, gaji, dan tunjangan antara PNS dan PPPK masih dibedakan oleh pemerintah sebagai pemberi kerja.
Perbedaan PNS dan PPPK
1. Perbedaan Status PNS dan PPPK
Perlu diketahui, perbedaan status PNS dan PPPK mengacu kepada Undang-undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam regulasi terbaru ini PPPK mendapatkan keleluasaan untuk mengisi jabatan manajerial maupun non manajerial dalam lingkungan PNS.
Meski demikian, pengisian oleh PPPK baru dapat dilakukan setelah mengutamakan ASN terlebih dahulu. Penentuan kelayakan PPPK atau ASN yang mengisi jabatan ini berdasarkan putusan komite untuk talent management masing-masing instansi.
Demikian juga dengan status hukum antara ASN dan PPPK. Keduanya memiliki perbedaan yang jelas. Jika ASN merupakan pegawai tetap dan masuk setiap hari kerja, tidak demikian dengan PPPK. Pemberi kerja dapat melakukan penyesuaian berdasarkan kebutuhan.
Baca Juga
2. Perbedaan Masa Kerja ASN dan PPPK
Undang-undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menjadi proses percepatan optimalisasi ASN dan PPPK. Dalam aturan ini masa kerja ASN dapat bekerja sampai 58 bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
Sedangkan PPPK bekerja berdasarkan periode kontrak yang disepakati dan dapat terus diperpanjang sesuai kebutuhan. Sebagai gambaran, aturan turunan dari UU ASN belum terbit namun demikian, mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK. Aturan itu mengatur masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
3. Perbedaan Gaji dan Hak ASN dengan PPPK
Beleid anyar telah membuka ruang penyetaraan hak dan jaminan hari tua bagi PPPK seperti ASN. Dalam aturan baru, pemerintah sebagai pemberi kerja akan memberi gaji, upah, fasilitas, pengembangan diri, dan jaminan sosial bagi para pekerja PPPK seperti layaknya ASN. Meski demikian, payung hukum yang menaungi keduanya dibedakan.
Gaji PPPK
Sebagai gambaran, berikut besaran gaji bagi PPPK berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK):
Gaji PPPK Berdasarkan Golongan | Nominal |
Gaji PPPK golongan I | Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200 |
Gaji PPPK golongan II | Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900 |
Gaji PPPK golongan III | Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200 |
Gaji PPPK golongan IV | Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600 |
Gaji PPPK golongan V | Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700 |
Gaji PPPK golongan VI | Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800 |
Gaji PPPK golongan VII | Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900 |
Gaji PPPK golongan VIII | Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100 |
Gaji PPPK Golongan IX | Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000 |
Gaji PPPK Golongan X | Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000 |
Gaji PPPK Golongan XI | Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800 |
Gaji PPPK Golongan XII | Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800 |
Gaji PPPK Golongan XIII | Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100 |
Gaji PPPK Golongan XIV | Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300 |
Gaji PPPK Golongan XV | Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900 |
Gaji PPPK Golongan XVI | Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100 |
Gaji PPPK Golongan XVII | Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500 |
Gaji ASN
Sedangkan sebagai pembandingnya yakni gaji ASN:
Gaji PNS Golongan I (Juru) | Nominal |
IA | Rp 1.560.800-Rp 2.335.800 |
IB | Rp 1.704.500-Rp 2.472.900 |
IC | Rp 1.776.600-Rp 2.577.500 |
ID | Rp 1.851.800-Rp 2.686.500 |
Gaji PNS Golongan II (Pengatur) | Nominal |
IIA | Rp 2.022.200-Rp 3.373.600 |
IIB | Rp 2.208.400-Rp 3.516.300 |
IIC | Rp 2.301.800-Rp 3.665.000 |
IID | Rp 2.399.200-Rp 3.820.000 |
Gaji PNS Golongan III (Penata) | Nominal |
IIIA | Rp 2.579.400-Rp 4.236.400 |
IIIB | Rp 2.688.500-Rp 4.415.600 |
IIIC | Rp 2.802.300-Rp 4.602.400 |
IIID | Rp 2.920.800-Rp 4.797.000 |
Gaji PNS Golongan IV (Pembina) | Nominal |
IVA | Rp 3.044.300-Rp 5.000.000 |
IVB | Rp 3.173.100-Rp 5.211.500 |
IVC | Rp 3.307.300-Rp 5.431.900 |
IVD | Rp 3.447.200-Rp 5.661.700 |
IVE | Rp 3.593.100-Rp 5.901.200 |
4. Perbedaan Karir ASN dan PPPK
Meski diberikan fasilitas untuk pengembangan diri, lingkup karir bagi PPPK relatif terbatas. Pasalnya, saat perekrutan berdasarkan kontrak telah difokuskan untuk bidang tertentu. Dampaknya, jenjang karir tidak terlalu luas.
Sementara, ASN yang memang disiapkan untuk mengisi pos birokrasi memiliki ruang yang lebih besar. Para ASN juga menjadi prioritas utama untuk mengisi jabatan dalam pemerintahan. Setelah dipastikan tidak dapat terpenuhi lah maka PPPK dapat melakukan pengsisi jabatan yang lowong.