Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pontjo Sutowo Berhasil Pertahankan Hotel Sultan Hingga 2024, Pemerintah Bakal Kalah?

Kisruh sengketa pengalihan Hotel Sultan dari PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo ke pemerintah masih belum menemui babak akhir meski telah berganti tahun.
Hotel Sultan terpantau kebanjiran tamu menjelang perhelatan konser Coldplay bertajuk Music The Spheres di Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Rabu (15/11/2023) - BISNIS/Alifian Asmaaysi.
Hotel Sultan terpantau kebanjiran tamu menjelang perhelatan konser Coldplay bertajuk Music The Spheres di Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Rabu (15/11/2023) - BISNIS/Alifian Asmaaysi.

Bisnis.com, JAKARTA - Kisruh sengketa pengalihan Hotel Sultan dari PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo ke pemerintah masih belum menemui babak akhir meski telah berganti tahun.

Target pengosongan atau pengalihan Hotel Sultan yang sebelumnya ditargetkan oleh Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) untuk mengeksekusi lahan Blok 15 Kawasan GBK itu telah meleset.

Kuasa Hukum PPKGBK Saor Siagian sebelumnya mematok pengosongan Hotel Sultan sudah harus rampung pada Desember 2023. Alasannya, target penyelesaian eksekusi itu berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada Februari 2024.

Untuk itu, Saor mewanti-wanti agar nantinya proses eksekusi dari konglomerat PT Indobuildco tidak terpengaruh apapun hasil Pemilihan Umum (Pemilu).

"Kita tidak mau [terpengaruh Pemilu 2024], makanya Pak Dirut [PPKGBK] mempercayakan ke kuasa hukum itu Desember harus paling lama selesai. Jadi, jangan sampai orang mengiming-imingi atau menjanjikan sesuatu. Mau siapapun presidennya," kata Saor saat kunjungan ke Wisma Bisnis Indonesia (25/9/2023).

Namun, hingga akhir tahun lalu, Pontjo Sutowo masih bersikeras bangunan dan lahan Hotel Sultan masih secara sah dikendalikan oleh PT Indobuildco. Padahal, Kementerian Keuangan telah memastikan bahwa lahan yang ditempati Hotel Sultan merupakan Barang Milik Negara (BMN).

Pontjo Sutowo melalui kuasa hukumnya, Amir Syamsuddin menuturkan, pernyataan Kemenkeu terkait dengan status lahan Hotel Sultan merupakan hal yang keliru. Pasalnya, pernyataan yang menyatakan lahan tersebut BMN dinilai hanya sepihak.

Dia menuturkan, landasan yang memperkuat anggapan bahwa lahan Hotel Sultan sebagai BMN adalah keliru dan tidak benar dari SK Menkeu yang menjadi BMN adalah tanah HPL Nomor 1/Gelora.

Kedua, tambah Amir, dalam SK Menkeu tentang BMN tersebut sama sekali tidak ada tercatum lahan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora sebagai bagian dari HPL No.1/Gelora.

Ketiga, SK Menkeu Tentang Penetapan HPL No.1/Gelora sebagai Barang Milik Negara (BMN) terbit pada tahun 2010 pada saat itu Lahan Hotel Sultan masih sengketa di Pengadilan Perdata sehingga tidak boleh para pihak melakukan hal2 yang mengganggu objek sengketa.

"Sementara berdasarkan Putusan Perdata Inkrah yaitu Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 952/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Sel. Tgl. 8 Januari 2007 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI No.262/PDT/2007/PT DKI Tanggal. 22 Agustus 2007 jo. Putusan Kasasi MARI No. 270 K/PDT/2008 Tanggal 18 Juli 2008," jelas Amir.

Sementara itu, Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengaku bahwa pihaknya telah memproses pembekuan izin usaha PT Indobuildco.

Hanya saja, Bahlil masih enggan menyebut secara gamblang terkait progres terbaru pembekuan usaha milik Pontjo Sutowo tersebut.

"Saya sudah lupa, kan pekerjaan saya setiap hari banyak, jadi aku cek dulu ya. Aku cek di Deputi Pelayanan, kan tiap hari kan aku tidak hanya mikir Pak Pontjo," jelasnya singkat saat ditemui di Jakarta, dikutip Rabu (27/12/2023).

Polemik sengketa lahan Hotel Sultan kembali mencuat pada tahun lalu saat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) menyampaikan bahwa pemerintah akan mengelola secara penuh pengelolaan Hotel Sultan usai memenangkan gugatan putusan Peninjauan Kembali (PK) atas sengketa lahan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) atau bangunan Hotel Sultan dari PT Indobuildco.

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama menjelaskan bahwa melalui putusan tersebut, HGB Hotel Sultan ditetapkan secara sah dimiliki Negara lewat Kemensesneg.

“Pimpinan telah memutuskan dengan berakhirnya HGB nomor 27/Gelora dan No 26/Gelora. Jadi Kementerian Sekretariat Negara akan mengelola sendiri dalam hal ini PPK GBK dan dengan ketentuan bisa dikerjasamakan dengan pihak lainx yang memiliki kompetensi untuk mengelola kawasan mengelola hotel dan residen serta lain-lain, aset yang berada di atas HPL 1 dan di blok 15 itu sedang kami jajaki,” ujarnya melalui konferensi pers di Kemensesneg, Jumat (3/3/2023).

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono menjelaskan berdasarkan bukti yang ada dan telah diperiksa bahwa tanah wilayah GBK, termasuk masa berlaku Hak Guna Bangunan Hotel Sultan yang telah habis.

Untuk itu, gugatan yang dilayangkan Pontjo Sutowo tidak lagi layak diperiksa PTUN. Bahkan, sambungnya, keputusan pengadilan bahwa Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah itu berada atas nama Kementerian Sekretariat Negara. Serta ada catatan selama 2007 - 2023 PT Indobuildco tidak lagi membayar royalti kepada Negara dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara.

"Maka tentu saja gugatan yang baru ke PTUN itu dari Setneg sudah mengirimkan surat penjelasan bahwa yang digugat itu sudah pernah diputuskan dalam perkara perdata dan HPL dari Setneg itu dikukuhkan dan disahkan di putusan Pengadilan. Sehingga tidak layak lagi diperiksa di PTUN," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper