Bisnis.com, JAKARTA - Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan jika gaji PNS akan resmi naik 8% per tanggal 1 Januari 2024.
Meski demikian, pencairan gaji PNS 2024 ini akan dilakukan secara dirapel. Hal tersebut disampaikan Yustinus dalam unggahan Twitternya pada Senin, 1 Januari 2024 lalu.
"Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024," tulisnya.
"Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan," ia menambahkan.
Bukan tanpa alasan, mekanisme ini dilakukan karena saat ini pemerintah sedang merampungkan beberapa agenda.
"Saat ini pemerintah sedang merampungkan serangkaian aturan yang cukup banyak terdiri: 1) PP utk: - gaji PNS - gaji TNI - gaji Polri - pensiun PNS - pensiun TNI - pensiun Polri - tunjangan Veteran dan 2) Perpres untuk gaji PPPK," tulisnya.
Baca Juga
Berikut adalah prediksi gaji PNS setelah mengalami kenaikan 8%
Gaji PNS golongan II (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp1.685.664- Rp2.522.664
Golongan Ib: Rp1.840.860 - Rp2.670.732
Golongan Ic: Rp1.918.728 - Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.944 - Rp2.901.420
Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp2.183.976 - Rp3.643.488
Golongan IIb: Rp2.385.072 - Rp3.797.604
Golongan IIc: Rp2.485.944 - Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.136 - Rp4.125.600
Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp2.785.752 - Rp4.575.312
Golongan IIIb: Rp2.903.580 - Rp4.768.848
Golongan IIIc: Rp3.026.484 - Rp4.970.592
Golongan IIId: Rp3.154.464 - Rp5.180.760
Gaji PNS golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.844 - Rp5.400.000
Golongan IVb: Rp3.426.948 - Rp5.628.420
Golongan IVc: Rp3.571.884 - Rp5.866.452
Golongan IVd: Rp3.722.976 - Rp6.114.636
Golongan IVe: Rp3.880.548 - Rp6.373.296