Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Stafsus Sri Mulyani Bawa "Kabar Buruk" soal Gaji PNS 2024, Naik 8% tapi Dirapel

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan jika gaji PNS akan resmi naik 8% per tanggal 1 Januari 2024.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama PNS yang tergabung dalam Korpri. Dok. Setkab RI.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama PNS yang tergabung dalam Korpri. Dok. Setkab RI.

Bisnis.com, JAKARTA - Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan jika gaji PNS akan resmi naik 8% per tanggal 1 Januari 2024.

Meski demikian, pencairan gaji PNS 2024 ini akan dilakukan secara dirapel. Hal tersebut disampaikan Yustinus dalam unggahan Twitternya pada Senin, 1 Januari 2024 lalu.

"Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024," tulisnya.

"Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan," ia menambahkan.

Bukan tanpa alasan, mekanisme ini dilakukan karena saat ini pemerintah sedang merampungkan beberapa agenda.

"Saat ini pemerintah sedang merampungkan serangkaian aturan yang cukup banyak terdiri: 1) PP utk: - gaji PNS - ⁠gaji TNI - ⁠gaji Polri - ⁠pensiun PNS - ⁠pensiun TNI - ⁠pensiun Polri - ⁠tunjangan Veteran dan 2) Perpres untuk gaji PPPK," tulisnya.

Berikut adalah prediksi gaji PNS setelah mengalami kenaikan 8%

Gaji PNS golongan II (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp1.685.664- Rp2.522.664
Golongan Ib: Rp1.840.860 - Rp2.670.732
Golongan Ic: Rp1.918.728 - Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.944 - Rp2.901.420

Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp2.183.976 - Rp3.643.488
Golongan IIb: Rp2.385.072 - Rp3.797.604
Golongan IIc: Rp2.485.944 - Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.136 - Rp4.125.600

Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp2.785.752 - Rp4.575.312
Golongan IIIb: Rp2.903.580 - Rp4.768.848
Golongan IIIc: Rp3.026.484 - Rp4.970.592
Golongan IIId: Rp3.154.464 - Rp5.180.760

Gaji PNS golongan IV

Golongan IVa: Rp3.287.844 - Rp5.400.000
Golongan IVb: Rp3.426.948 - Rp5.628.420
Golongan IVc: Rp3.571.884 - Rp5.866.452
Golongan IVd: Rp3.722.976 - Rp6.114.636
Golongan IVe: Rp3.880.548 - Rp6.373.296

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper