Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo tengah mengkaji soal laporan polisi (LP) terhadapnya soal tuding Cawapres Gibran Rakabuming Raka pakai alat bantu saat debat.
Dia juga mengatakan bahwa dirinya telah menunjuk kantor hukum IDCC dan Associates untuk mendampinginya dalam perkara tersebut.
"Ya, saya sudah mendengar kabar tsb dan saat ini Tim Hukum saya sedang mengkaji laporan tersebut," kata Roy Suryo kepada wartawan, dikutip Rabu (3/1/2023).
Nantinya, usai mengkaji laporan maka pihaknya akan segera menentukan langkah hukum dalam perkara yang menjeratnya saat ini.
Diberitakan sebelumnya, Pakar Telematika itu dilaporkan ke Bareskrim Polri karena dituding menyebarkan hoaks terkait Calon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka memakai alat bantu saat debat.
Kabidkum Pilar 08, Hanfi Fajri menyampaikan Roy Suryo dilaporkan terkait dengan dugaan berita bohong. Adapun, laporan polisi (LP) yang diterbitkan bernomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
Baca Juga
“Terkait dugaan berita bohong/hoaks, ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo terkait pasca debat cawapres kedua kemarin yang mana katanya, Roy Suryo menyatakan bahwa adanya kecurangan,” kata Hanfi, dikutip Rabu (3/1/2024).
Lebih lanjut, dia menyayangkan sikap Roy Suryo itu karena bisa memprovokasi pihak lain, sehingga dikhawatirkan memicu keributan pada Pemilu 2024.
Selain Pilar 08, Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid resmi melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Polri terkait persoalan yang sama.
Laporan yang dilayangkan oleh Cyber Indonesia itu diterima dan terdaftar dengan nomor LP/B/2/I/2024/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Januari 2024.
Ketum Cyber Indonesia sekaligus politisi PSI ini melaporkan Roy Suryo agar tidak ada lagi fitnah yang beredar di masyarakat terkait penggunaan mikrofon.
"Biar tidak ada fitnah, saya beranggapan mesti ada proses hukum terhadap Roy Suryo. Jangan sampai nanti publik beranggapan pemilu ini dinilai memang berlangsung tidak jujur dan adil, bahaya kalau dibiarkan dampaknya terhadap hasil pemilu nanti," ujar Muannas.
Sebagai informasi, Roy Suryo dipersangkakan pasal tindak pidana Ujaran Kebencian, Berita Bohong sebagaimana Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.