Bisnis.com, JAKARTA - Polri membantah pernyataan TPN Ganjar-Mahfud yang menyebut lembaga survei harus izin ke Kapolres setempat sebelum menyebar kuesioner.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya urusan kuesioner dari lembaga survei di luar ranah kepolisian, sehingga, dalam pelaksanaannya tak perlu mendapat izin dari Kapolres setempat.
"Tugas pokok Polri gitu aja, jadi kita menjelaskan kaitannya dengan lembaga survei yang ingin menyebarkan kuesioner tentunya bukan merupakan ranah kepolisian, sehingga tidak harus izin kepolisian," ujarnya kepada wartawan, Selasa (2/1/2024).
Dia juga kembali mengingatkan bahwa anggota Polri harus menjunjung tinggi netralitas dalam serangkaian Pemilu serentak 2024 dan tidak terlibat politik praktis.
"Kembali ke netralitas polri, polri itu tidak boleh berpihak pada salah satu paslon, kepada salah satu caleg, ya intinya tidak boleh terlibat politik praktis," tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Penjadwalan TPN Ganjar-Mahfud, Aria Bima menyampaikan bahwa ada upaya penggiringan opini 1 putaran melalui lembaga survei.
Baca Juga
"Karena gini lho, ini kan ada opini publik, dibangun lewat survei, kemudian di glorifikasi 1 putaran, kemudian survei yang harusnya memotret realitas tapi ini menggiring realitas opini yang ada," ujarnya di Medcen TPN Ganjar-Mahfud, Senin (1/1/2024).
Dia mengatakan nantinya lembaga survei perlu meminta izin terlebih dahulu ke Polres setempat dengan waktu izin sampai 10 hari. Namun, Aria tidak menjelaskan lebih detail terkait lokasi kebijakan tersebut diterapkan.
“Lembaga survei kalau mau nyebar kuesioner harus izin Kapolres. Kapolres ke Bhabinkamtibmas. Waktu dapat izin 10 hari. Tempat sampelnya yang di mana harus menurunkan kuesioner sudah diketahui,” pungkasnya.