Bisnis.com, JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) menyebut bahwa saat ini juru bicara mereka Indra Charismiadji telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Tim Hukum AMIN Aziz Yanuar mengatakan bahwa Indra ditahan saat kasus yang menimpanya masih proses penanganan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kasus ini tiba-tiba dilimpahkan ke Kejaksaan dan merespons dengan melakukan penahanan.
"Beliau tidak ditangkap. Tapi ditahan ketika serah terima berkas dari Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke kejaksaan ketika tahap 2," kata Aziz saat dikonfirmasi, Rabu (27/12/2023) malam.
Aziz menyebut bahwa Indra saat ini tengah berada dalam tahanan kejaksaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.
"(Ditahan di) Rutan Cipinang," ujarnya.
NasDem Ajukan Penangguhan Penahanan
Baca Juga
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni mengatakannya bahwa pihaknya akan menyurati Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta guna mengajukan penangguhan penahanan Indra Charismiadji.
Indra Charismiadji merupakan calon legislatif atau caleg dari Partai NasDem yang terdaftar dalam daerah pemilihan (Dapil) satu di Jawa Tengah (Jateng). Indra diketahui bahwa berada dalam nomor urut 8 di Dapil 1 Jateng.
"Betul (Indra Charismiadji ditangkap) di Kejari Jakarta Timur. Tapi saya lagi buat surat penangguhan penahanan kepada Kejati DKI Jakarta," kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (27/12/2023).
Sahroni pun berharap pihak Kejati DKI Jakarta dapat mengabulkan surat permohonan penangguhan penahanan dari pihaknya.
"Mudah-mudahan dikabulkan kita tinggal minta kebijaksanaan dari Kejati DKI," ujarnya.