Bisnis.com , JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyebutkan calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka masih berpeluang terbukti melanggar aturan usai membagikan susu di Car Free Day (CFD), Bundaran HI, Jakarta Pusat pada 3 Desember 2023.
Bagja menjelaskan, Bawaslu sudah memutuskan tidak ada pelanggaran pidana dalam aksi bagi-bagi susu gratis Gibran tersebut. Meski demikian, Bawaslu DKI Jakarta masih mengusut dugaan pelanggaran lain dari aksi tersebut.
"Pelanggaran lainnya iya. Masih ada [peluang melanggar] kalau itu," ungkap Bagja di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023).
Dia menjelaskan, para penyelenggara pemilu bersama Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah sepakat agar kegiatan CFD bebas dari praktik politik praktis sejak 2019.
"Itu dilaksanakan melalui peraturan gubernur kan? Kalau tidak salah dulu zaman itu masih Mas Anies gubernurnya. Instruksi gubernur itu ada untuk CFD, dan itu diikuti oleh seluruh banyak kepala daerah. Hampir seluruh CFD itu dilarang untuk melakukan kegiatan politik praktis," jelas Bagja .
Dia menjelaskan, yang diperbolehkan dalam CFD adalah sosialisasi penyelenggaraan pemilu. Namun politik praktis seperti berkampanye tidak diperbolehkan dalam kegiatan CFD.
Baca Juga
Di sisi lain, Bagja mengungkapkan Bawaslu tidak akan mendakwa Gibran meski nantinya terbukti bersalah. Bawaslu selanjutnya hanya akan memberi rekomendasi atas hasil penyelidikan ke Pemprov DKI Jakarta.
"Kita merekomendasikan. Dugaan, kemudian rekomendasi kepada Pemprov untuk melakukan penegakannya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Bagja belum mau berspekulasi lebih jauh terkait kemungkinan sanksi yang akan diberikan kepada Gibran apabila memang dinyatakan bersalah membagikan susu gratis di CFD. Dia meminta setiap pihak menunggu keputusan resmi.
“Itu mungkin [kemungkinan sanksi yang akan diberikan] tergantung dari temuan di la pangan,” katanya.