Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indra Charismiadji Ditahan, Timnas AMIN Kecewa: Kasus Tidak Fantastis, Hanya Rp1 Miliar

Tim Hukum Timnas AMIN menyesalkan proses penahanan yang dilakukan terhadap Jubir mereka, Indra Charismiadji karena nilai kasus pajak yang tergolong kecil
Indra Charismiadji Ditahan, Timnas AMIN Kecewa: Kasus Tidak Fantastis, Hanya Rp1 Miliar. Calon presiden (capres) Anies Baswedan, Kapten Timnas Amin Muhammad Syaugi Alaydrus dan calon wakil presiden (cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/11/2023). JIBI/Bisnis-Erta Darwati.
Indra Charismiadji Ditahan, Timnas AMIN Kecewa: Kasus Tidak Fantastis, Hanya Rp1 Miliar. Calon presiden (capres) Anies Baswedan, Kapten Timnas Amin Muhammad Syaugi Alaydrus dan calon wakil presiden (cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/11/2023). JIBI/Bisnis-Erta Darwati.

Bisnis.com, JAKARTA - Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) menyesalkan proses penahanan yang dilakukan pihak Kejaksaan terhadap Jubir mereka, Indra Charismiadji.

Ketua Tim Hukum Nasional Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir mengatakan bahwa kasus ini sudah ada sejak lama dan pihaknya menyesalkan penahanan Indra baru dilakukan pada saat ini.

Ari pun menyebut kasus yang menyasar Indra ini sebenarnya ditangani oleh pihak perpajakan dan nilai dari kasus ini juga tidak fantastis.

“Ini kasus pajak dan nilainya tidak fantastis hanya Rp1 miliar, itupun di kasus perusahaan yang di perusahaan tersebut beliau bukan sebagai apa apa,” kata Ari di Sekretariat AMIN, Kamis (28/12/2023).

Lebih lanjut, Ari menyampaikan bahwa kasus yang menimpa Indra ini masih debatable atau belum pasti. Untuk langah selanjutanya, Ari mengatakan bahwa pihak Timnas AMIN sudah menugaskan Tim Hukum untuk memberikan pendampingan hukum.

“Terus terang Timnas AMIN udah nugasin kami [Tim Hukum] untuk dampingi beliau jadi kami pastikan beliau dapat pendampingan hukum dari Timnas,” ujarnya.

Terkait dengan pengajuan penangguhan penahanan untuk Indra, Ari menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengajukannya dan menunggu prosesnya.

“Sudah [diajukan] semalam. Katanya akan diproses, kami tunggu itu,” ucap Ari.

Diketahui, Indra Charismiadji ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pajak dan dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan.

Indra diduga melaluka tindak pidana perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan Masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp1,1 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper