Bisnis.com, JAKARTA - Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) menyesalkan proses penahanan yang dilakukan pihak Kejaksaan terhadap Jubir mereka, Indra Charismiadji.
Ketua Tim Hukum Nasional Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir mengatakan bahwa kasus ini sudah ada sejak lama dan pihaknya menyesalkan penahanan Indra baru dilakukan pada saat ini.
Ari pun menyebut kasus yang menyasar Indra ini sebenarnya ditangani oleh pihak perpajakan dan nilai dari kasus ini juga tidak fantastis.
“Ini kasus pajak dan nilainya tidak fantastis hanya Rp1 miliar, itupun di kasus perusahaan yang di perusahaan tersebut beliau bukan sebagai apa apa,” kata Ari di Sekretariat AMIN, Kamis (28/12/2023).
Lebih lanjut, Ari menyampaikan bahwa kasus yang menimpa Indra ini masih debatable atau belum pasti. Untuk langah selanjutanya, Ari mengatakan bahwa pihak Timnas AMIN sudah menugaskan Tim Hukum untuk memberikan pendampingan hukum.
“Terus terang Timnas AMIN udah nugasin kami [Tim Hukum] untuk dampingi beliau jadi kami pastikan beliau dapat pendampingan hukum dari Timnas,” ujarnya.
Baca Juga
Terkait dengan pengajuan penangguhan penahanan untuk Indra, Ari menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengajukannya dan menunggu prosesnya.
“Sudah [diajukan] semalam. Katanya akan diproses, kami tunggu itu,” ucap Ari.
Diketahui, Indra Charismiadji ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pajak dan dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan.
Indra diduga melaluka tindak pidana perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan Masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp1,1 miliar.