Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Majelis Etik: Tidak Ada Hal Meringankan Sanksi Berat untuk Firli

Majelis Etik menyatakan tidak ada hal yang meringankan putusan etik berupa sanksi berat terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri menjawab pertanyaan wartawan usai mendatangi Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt.
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri menjawab pertanyaan wartawan usai mendatangi Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt.

Bisnis.com, JAKARTA – Majelis Etik yang beranggotakan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan tidak ada hal yang meringankan putusan etik berupa sanksi berat terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. 

Putusan itu dibacakan oleh Majelis Etik di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Dalam amar putusannya, Majelis Etik menjatuhkan sanksi berat kepada Firli berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK. 

"Hal meringankan: tidak ada," demikian ujar Ketua Majelis Etik sekaligus Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang hari ini, Rabu (27/12/2023). 

Sementara itu, terdapat beberapa hal yang memberatkan putusan sanksi terhadap Firli. Misalnya, tidaj mengakui perbuatannya, tidak hadir dalam persidangan kode etik dan pedoman perilaku tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, serta terkesan memperlambat jalannya persidangan. 

"Sebagai ketua dan anggota KPK seharusnya menjadi contoh dalam mengimplementasikan kode etik, tetapi malah berperilaku sebaliknya. Terperiksa pernah dijatuhi sanksi kode etik," ujar Tumpak. 

Adapun Majelis Etik menjatuhkan sanksi berat kepada Firli Bahuri atas perkara pelanggaran etik dan perilaku. Berdasarkan amar putusan yang dibacakan Majelis Etik di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta, Firli dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewas (Perdewas) KPK No.3/2021. 

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," katanya. 

Dalam pertimbangannya, Tumpak menyatakan bahwa Firli melanggar tiga buah pasal dengan tingkatan sanksi berbeda. Oleh karena itu, berdasarkan Perdewas KPK, maka sanksi yang dijatuhkan merupakan yang terberat yakni sanksi berat. 

Dalam pertimbangannya Majelis Etik menyatakan Firli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL, yang perkaranya sedang ditangani KPK. 

Majelis Etik juga menyebut hubungan langsung dan tidak langsung itu tidak diberitahukan kepada kepada sesama pimpinan, sehingga diduga dapat menimbulkan benturan kepentingan. 

Tidak hanya itu, Firli juga dinyatakam tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan maupun perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam Perdewas KPK.  

Berdasarkan catatan Bisnis, Dewas KPK telah menggelar sidang etik terhadap Firli secara maraton pada 20-22 Desember 2023. Majelis Etik telah menghasilkan putusan terhadap Firli pada pekan lalu, Jumat (22/12/2023), dan dibacakan hari ini. 

Selama tiga hari pelaksanaan sidang, Firli memang tidak hadir. Namun, sidang tersebut tetap digelar sesuai dengan Peraturan Dewas (Perdewas) KPK. 

Pimpinan KPK nonaktif itu terjerat tiga kasus dugaan pelanggaran etik meliputi pertemuannya dengan pihak berperkara yakni mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL, ketidakjujuran mengisi LHKPN, dan penyewaan rumah mewah di Kertanegara Jakarta Selatan.

Selain etik, Firli kini ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemerasan, suap dan gratifikasi. Dia diduga memeras mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, yang kini juga ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan korupsi. 

Di tengah kontroversi tersebut, Firli pun menyatakan mundur dari jabatan yang telah dipegangnya sejak 2019 itu. Dia telah mengirimkan surat pengunduran diri ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

"Saya berharap dengan surat pengunduran diri saya, proses pemberhentian saya sebagai Pimpinan KPK dapat berjalan lancar karena pengunduran diri saya telah saya sesuaikan dengan ketentuan Pasal 32 UU No.30/2002 terkait syarat pemberhentian pimpinan KPK," katanya melalui keterangan resmi, dikutip Senin (25/12/2023). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper