Ulama yang memperbolehkan
Kemudian mengutip dari NU Online, sebagian kelompok ulama yang memperbolehkan umat muslim mengucapkan selamat atas hari besar umat beragama lain berpedoman pada Al-Qur’an Surat al-Mumtahanah ayat 8.
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil,"
Dalam ayat tersebut, Allah tidak melarang seorang muslim untuk berbuat baik kepada siapa saja yang tidak memeranginya dan mengusirnya. Dari sini ditarik pendapat bahwa mengucapkan selamat Natal dinilai sebagai salah satu bentuk perbuatan baik kepada non-Muslim.
Dengan demikian adalah boleh hukumnya melakukan hal demikian.
Ulama yang memperbolehkan juga berpendapat bahwa mengucapkan selamat hari raya kepada non-Muslim bukan berarti mengakui apa yang dipercayai mereka, namun lebih pada penghormatan dalam bermasyarakat dan menjaga kerukunan bersama.
Baca Juga
Di antara ulama yang membolehkan adalah Syekh Ali Jum’ah, Syekh Muhammad Rasyid Ridla, Syekh Yusuf Qaradhawi, Syekh al-Syurbashi, Syekh Abdullah bin Bayyah, Syekh Nasr Farid Washil, Syekh Musthafa Zarqa, Syekh Ishom Talimah, Syekh Musthafa al-Zarqa', Prof. Dr Abdussattar Fathullah Sa'id, Prof. Dr. Muhammad al-Sayyid Dusuqi, Majelis Fatwa Eropa, Majelis Fatwa Mesir, dan lainnya.
Ulama yang tidak memperbolehkan
Adapun ulama yang tidak memperbolehkan dan bahkan mengharamkan mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristiani, berpedoman pada beberapa sejumlah dalil, salah satunya adalah Al-Qur’an Surat al-Furqon ayat 72.
“Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya,"
Kemudian dalil lainnya adalah hadits riwayat Ibnu Umar, “Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian kaum tersebut".
Hadits ini sering digunakan untuk memberikan pengertian terhadap umat Islam agar tidak melakukan kegiatan yang menyerupai umat beragama lain.
Bagi ulama yang mengharamkan, seorang muslim yang memberi ucapan selamat atas hari raya agama lain berarti dia menyerupai tradisi umat tersebut. Sehingga hukumnya adalah haram.