Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kilas Balik Hukum 2023: Tahun Penuh Kejutan, Ketua KPK Jadi Tersangka

Polri telah mengungkap sejumlah kasus selama tahun 2023, salah satunya adalah kasus Firli Bahuri.
Ketua KPK Firli Bahuri usai pemeriksaan oleh Dewan Pengawas di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra
Ketua KPK Firli Bahuri usai pemeriksaan oleh Dewan Pengawas di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra

Kasus Mafia Bola

8. Pengaturan Skor PSS Sleman vs Madura FC

Bareskrim melalui Satgas Anti Mafia Bola Polri telah membuka kasus dugaan Match Fixing pada pertandingan Liga 2 antara PSS Sleman vs Madura periode 2018.

Pada intinya, modus pengaturan skor berawal berasal dari permintaan klub kepada perangkat wasit agar membantu memenangkan pertandingan dengan imbalan hadiah berupa uang.

Dalam hal ini, Polri telah menetapkan total 14 orang tersangka dan 1 DPO. Salah satu tersangka yang telah ditahan dalam kasus ini adalah Vigit Waluyo.

Adapun, harga pengaturan skor yang melibatkan oleh Vigit Waluyo rata-rata mencapai Rp100 juta per pertandingan. Nantinya, selaku perantara Vigit bakal mengambil keuntungan dari jumlah tersebut.

Dalam kasus ini, Vigit yang juga mantan pemilik klub di liga Indonesia berperan sebagai pelobi wasit untuk memenangkan salah satu klub yang bertanding.

Sebagai informasi, nama Vigit Waluyo mendapat atensi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia mengatakan bahwa Vigit merupakan aktor intelektual pengaturan skor di pertandingan sepak bola Indonesia.

9. Ironi Pucuk Pimpinan KPK Terjerat Kasus Korupsi

Kasus ini bermula saat Polda Metro Jaya menerima aduan masyarakat pada Agustus 2023. Kala itu, KPK baru saja menetapkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.

Selang satu bulan, kasus ini kemudian naik ke penyidikan pada (7/10/2023). Setelah melakukan beberapa pemeriksaan saksi dan menemukan beberapa bukti, Polda Metro Jaya mengumumkan Firli Bahuri jadi tersangka pada (22/11/2023).

Ketua KPK non-aktif itu diduga melakukan pemerasan sebesar miliaran rupiah dalam penanganan perkara di Kementan RI periode 2019-2023. Atas penetapan tersangkanya itu, Firli kemudian berupaya lepas dari status tersangkanya melalui sidang praperadilan.

Namun, upaya Purnawirawan Polri itu kandas setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Imelda Herawati memutuskan untuk tidak menerima permohonan praperadilan Firli Bahuri Selasa (19/12/2023).

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper