Bisnis.com, JAKARTA - Polri telah mengungkap sejumlah kasus selama tahun 2023. Pengungkapan kasus baru melibatkan pejabat tinggi negara, tokoh agama, hingga pimpinan lembaga penegak hukum.
Kasus yang banyak mendapat perhatian salah satunya perkara pemerasan penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang diduga dilakukan oleh Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri.
Selain itu, kasus dugaan pencemaran dan penistaan agama yang dilakukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang juga ikut menjadi sorotan publik.
Tidak hanya kasus kriminal umum, Panji juga terjerat oleh kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang juga menaungi Ponpes Al-Zaytun.
Adapun selain dua kasus tersebut terdapat beberapa kasus hukum lain yang terjadi di tahun 2023 yang ditangan maupun menyangkut institusi Polisi. Berikut kasus daftar kasusnya :
1.Sambo Gagal Divonis Mati
Pada awal tahun, majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo dan vonis 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir J pada Senin (13/12/2022).
Baca Juga
Vonis mati terhadap Sambo adalah sejarah baru dalam penegakan hukum atau kepolisian. Pasalnya, Polisi berpangkat jenderal dihukum mati.
Kendati demikian, pihak Sambo tentu saja tidak tinggal diam. Mereka kemudian mengajukan banding. Namun, Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis dan hukuman dari peradilan tingkat pertama.
Pun upaya hukum Sambo cs masih terus berlanjut dengan mengajukan kasasi dan hakim MA memutuskan untuk mengubah dua vonis pengadilan sebelumnya.
Dalam inkrah tersebut memutuskan hukuman bagi Ferdy Sambo yang awalnya dijatuhi hukuman mati, menjadi pidana penjara seumur hidup. Sementara itu, hukuman bagi istrinya yakni Putri Candrawathi diturunkan dari 20 tahun menjadi 10 tahun.
Adapun, dua terpidana lainnya yakni Ricky Rizal dan Kuat Maruf masing-masing mendapatkan hukuman lebih ringan di tingkat kasasi yaitu 8 dan 10 tahun, dari awalnya 13 dan 15 tahun pada pengadilan tingkat pertama.
2. Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra
Kasus Dito Mahendra berawal dari pada Maret 2023, saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Dito Mahendra, Kebayoran Baru. Sebagaimana diketahui, Dito Mahendra merupakan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Kala itu, Penyidik KPK menemukan berbagai jenis senjata api lengkap dengan amunisi dan senjata angin serta aksesoris perlengkapannya. Temuan senjata itu kemudian dilimpahkan ke Polisi untuk dilakukan pendalaman mengenai statusnya.
Dalam proses penyelidikan Dito kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata ilegal pada (17/4/2023). Hanya saja, dalam proses pemeriksaannya sebagai tersangka, Dito berulang kali tidak dapat hadir. Alhasil, Polri kemudian memasukkan Dito ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selang enam bulan kemudian, Bareskrim Polri melalui Dittipidum berhasil menangkap Dito yang tengah berlibur di Bali pada Kamis (7/9/2023) dan langsung dilakukan penahanan. Kini, Bareskrim telah melengkapi berkas perkara dan melimpahkan tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
3. Kasus Kresna Life
Bareskrim melalui Direktorat Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) telah menetapkan Pemilik Kresna Group, Michael Steven sebagai tersangka dalam kasus yang menyangkut perusahaan PT Kresna Sekuritas pada Rabu (13/9/2023).
Modus perkara kasus ini dengan cara menginvestasikan premi dari produk asuransi k-lita atau kresna link investa dan PIK atau protecto investa kresna di saham atau efek terafiliasi yang melebihi ketentuan OJK.
Adapun, korban yang telah melaporkan berjumlah sembilan nasabah dengan kerugian mencapai Rp343 miliar.
Pasal yang disangkakan kepada Michael Steven adalah pasal 103 jo 30 UU pasar modal dan atau pasal 372 / 378 KUHP dan pasal 3, 4, 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain Steven, penyidik juga telah menetapkan tiga tersangka lainya yaitu OB, EH dan MTS.
4. Fredy Pratama dan Bisnis Jumbo Narkoba di Asean
Pada awal September 2023 terjadi pengungkapan kasus gembong narkoba asal Indonesia, Fredy Pratama. Jumlah aset yang disita oleh Bareskrim pada pengungkapan tersebut mencapai 10,5 triliun.
Dengan jumlah temuan itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Mukti Juharsa mengatakan bahwa nama sandi untuk operasi pengungkapan sindikat bisnis narkoba atas jaringan Fredy Pratama ini dengan "Escobar".
"Ini [Escobar] sandinya, karena terbesar diungkap," kata Mukti.
Berdasarkan catatan dari Kepolisian, Fredy Pratama memiliki beberapa nama julukan seperti The Secret, Cassanova, Airbag dan Mojopahit. Mengacu catatan yang sama, dia sudah menjadi bandar narkoba pada 2009 dan belum pernah tertangkap.
Dengan demikian, Polri bekerjasama dengan aparat penegak hukum lintas negara. Operasi dan investigasi gabungan ini dilakukan oleh Bareskrim dengan instansi terkait lainnya dan pihak luar negeri, misalnya Royal Malaysia Police, Royal Malaysian Customs Department, Royal Thai Police, hingga US-DEA.
Dalam memuluskan bisnisnya, Fredy disebut menyelundupkan narkoba dari kawasan Segitiga Emas Asean menggunakan kemasan teh china yang kemudian dikirim ke Malaysia dan Indonesia.
Hingga kini, Fredy Pratama disebut Bareskrim Polri masih berada di Thailand. Hal itu beralasan karena, Mukti menuturkan bahwa keberadaan Fredy didukung oleh mertuanya yang juga menjadi kartel narkoba di Thailand.
5. Kasus Imei Ilegal Rugikan Negara Rp353 Miliar
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengungkap kasus pelanggaran IMEI yang melibatkan sejumlah pihak swasta dan ASN dengan Rp353 miliar.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyampaikan kerugian tersebut berdasarkan dari rekapitulasi temuan sebanyak 191.000-an unit handphone.
“Ini kan estimasi kerugian negara sekitar Rp353 miliar. Karena dari 191.000 handphone ini mayoritas Iphone dengan jumlah 176.874 [unit],” jelasnya kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).
Berkaitan dengan hal ini, Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, menyampaikan sempat mendapatkan ajakan dari beberapa pengusaha yang bermain curang dengan International Mobile Equipment Identity (IMEI).
6. Kasus Penistaan dan Pencucian Uang di Al Zaytun
Pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sempat mencuri perhatian masyarakat pada 2023. Pasalnya, dia kerap kali melontarkan pernyataan kontroversi.
Misalnya, Panji sempat menyebut bahwa Pondok Al Zaytun menganut mazhab Ahmad Soekarno, taubat zina cukup membayar uang, tata cara salat Idul Fitri yang berbeda, menjadikan wanita sebagai khatib shalat, hingga salam Yahudi.
Akibatnya, Panji dilaporkan ke Polisi karena kontroversinya tersebut oleh sejumlah kelompok masyarakat. Kemudian, pasa Senin (1/8/2023) Dirtipidum Bareskrim Polri, Djuhandani menetapkan Panji Gumilang menjadi tersangka kasus dugaan Penistaan agama.
Selang tiga bulan kemudian, Panji juga ditetapkan sebagai tersangka di kasus pencucian YPI pada Kamis (21/12/2023). Sebelumnya, Panji disebut telah melakukan peminjaman Rp73 miliar.
7. Kasus Dugaan Penyebaran Berita Hoax Rocky Gerung
Awalnya, Rocky Gerung dilaporkan akibat dari pernyataannya saat acara di hadapan buruh pada di Gedung Islamic Center Kota Bekasi pada Sabtu, (29/7/2023).
Dia diduga telah melakukan penghasutan, berita bohong dan sara terkait dengan Presiden Jokowi. Pada acara tersebut Rocky sempat mengkritik Jokowi dengan kata “Bajingan Tolol”.
Salah satunya, terkait Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dianggap menawar-nawarkan megaproyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara ke China.
Menariknya, salah satu pelapor kasus ini yakni, PDIP telah resmi mencabut laporan Rocky Gerung dari Bareskrim. Sebab, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dianggap telah berubah.
Salah satu kejadian yang disorot oleh tim hukum PDIP, yaitu saat putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka mendapat jalan mulus dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencalonkan diri sebagai cawapres.
Di samping itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Ahmad Ramadhan menyampaikan kasus yang menjerat pengamat politik tersebut tetap dilanjutkan meskipun dicabut oleh PDIP.
Terbaru, Dirtipidum Djuhandani menyampaikan bahwa saat ini (21/12/2024), kepolisian masih melaksanakan penyidikan dengan menunggu hasil laboratorium forensik dan menyatakan status Rocky Gerung masih sebagai saksi.