Bisnis.com, JAKARTA - Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan cerita netizen yang mengeluhkan ijazah kuliahnya dibakar oleh sang kekasih.
Bryan Nicolas Octaviano, seorang lulusan S1 Ilmu Komputer dari Universitas Pembangunan Jaya, menceritakan bahwa ijazahnya telah dibakar oleh sang kekasih.
Cerita itu kemudian viral dan mendapat tanggapan dari warganet. Hingga kemudian muncul banyak pertanyaan apakah ijazah yang hilang atau rusak tak bisa dicetak kembali.
"Ijazah nggak bisa diterbitkan ulang kalau kebakar gitu. Mau ditanggungjawabin juga gimana nggak bisa balik ijazahnya," tulis seorang netizen.
"Ijazah cuma diterbitkan satu kali. Kalau ngurus dapatnya surat tanda lulus doang," komentar yang lain.
"Nggak ada (pengganti ijazah asli). Biasanya diganti dengan surat keterangan pengganti ijazah," respon netizen lainnya.
Baca Juga
CEK FAKTA
Benarkah ijazah kuliah dikeluarkan satu kali dan tak bisa dicetak ulang? berikut faktanya.
Melansir dari ftti.unjaya.ac.id, Ijazah, Transkrip Akademik dan SKPI yang rusak atau hilang tidak dapat dicetak ulang.
Apabila terjadi kerusakan atau kehilangan, pihak kampus hanya akan menerbitkan surat keterangan pengganti Ijazah, Transkrip Akademik dan SKPI yang hilang atau rusak.
BINUS juga menjelaskan hal yang sama di situs resminya. Dalam keterangannya, pihak kampus akan memberikan surat keterangan pengganti dokuman kelulusan.
"Bentuk Surat Keterangan Pengganti dokumen kelulusan yang BINUS terbitkan bukan berupa sertifikat seperti dokumen saat anda terima pertama kali, melainkan berbentuk surat berkop yang dimana dokumen tersebut kami anggap sebagai dokumen yang SAH dan dapat digunakan untuk kebutuhan sebagaimana fungsinya sebagai Ijazah/Transkip Nilai," tulisnya dikutip Bisnis dari support.binus.ac.id.
Hal senada juga pernah disampaikan oleh Rektor Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Maxs UE Sanam.
Mengutip pemberitaan antara pada September 2023 lalu, kampus tidak bisa mencetak ulang ijazah meski saat itu ada kesalahan penulisan akreditasi perguruan tinggi.
"Ijazah baru tidak bisa dicetak kecuali Ade-ade (Adik-adik) alumni mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan pengadilan menginstruksikan mencetak ulang ijazah," kata Maxs seperti dilansir Antara.
Kemudian merujuk pada Permendikbud Nomor 29 tahun 2014 Pasal 17 ayat 2, ijazah yang hilang maupun rusak akan diganti dengan surat keterangan pengganti ijazah atau SKPI.
"Surat Keterangan Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan apabila Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Profesi, atau Sertifikat Kompetensi rusak, hilang, atau musnah yang dibuktikan dengan keterangan tertulis dari kepolisian,"
Pada ayat 1 dijelaskan bahwa SKPI ini merupakan dokumen pengakuan yang dinilai sama dengan Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Kompetensi, atau Sertifikat Profesi.