Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat dan Cara Membuat Kartu Kuning Online 2023

Salah satu dokumen penting saat mencari pekerjaan adalah Kartu Kuning (A1). Berikut persyaratan dan cara membuat Kartu Kuning online maupun offline.
Syarat dan cara membuat kartu kuning untuk pencari kerja/Disnaker Cirebon Kota
Syarat dan cara membuat kartu kuning untuk pencari kerja/Disnaker Cirebon Kota

Bisnis.com, JAKARTA - Dalam dunia kerja yang semakin kompetitif, persaingan untuk mendapatkan pekerjaan yang diinginkan semakin meningkat. Untuk menjawab kegelisahan ini, Kementerian Tenaga Kerja telah menyiapkan alternatif dengan memperkenalkan kartu kuning.

Diketahui bahwa banyak perusahaan yang menetapkan kartu kuning sebagai salah satu syarat dalam proses penerimaan karyawan.

Prosedur dan syarat pembuatan kartu kuning tergolong cukup sederhana. Prosedur ini dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Dinas Ketenagakerjaan atau secara langsung datang ke kantor Disnaker di wilayah tempat tinggal masing-masing.

Berbagai informasi lengkap terkait syarat, prosedur, hingga manfaat dari pembuatan kartu kuning telah dirangkum dari berbagai sumber, untuk memberikan gambaran yang komprehensif.

Persyaratan Dokumen untuk Pembuatan Kartu Kuning

Sebelum proses pembuatan kartu kuning dimulai, penting untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan, seperti yang diinformasikan melalui situs resmi Kemnaker:

Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir, dan disarankan untuk juga menyiapkan ijazah asli sebagai cadangan.

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), beserta KTP asli jika diperlukan.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dua lembar pas foto terbaru berukuran 3x4.
  • Fotokopi sertifikat Kompetensi Kerja (jika dimiliki).
  • Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja (jika dimiliki).

Syarat di atas bersifat umum dan berlaku di seluruh daerah. Persiapan dokumen bertujuan untuk mempercepat proses pembuatan kartu kuning.

Cara Membuat Kartu Kuning Online dan Offline

Membuat Kartu Kuning Secara Online:

  • Kunjungi situs Dinas Ketenagakerjaan di karirhub.kemnaker.go.id
  • Daftar untuk membuat akun baru dan isi data yang diminta, seperti nama lengkap, NIK sesuai KTP, email, nomor telepon, dan kata sandi.
  • Lengkapi data diri, termasuk pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
  • Unggah foto resmi terbaru berukuran 3x4.
  • Ikuti instruksi dan isi data yang diminta di website.
  • Setelah selesai, datangi kantor Disnaker untuk mengambil kartu kuning yang telah dilegalisir.

Membuat Kartu Kuning Secara Offline:

  • Pergi ke kantor Disnaker di kabupaten/kota tempat tinggal.
  • Serahkan dokumen persyaratan yang sama seperti membuat secara online.
  • Tunggu proses pembuatan kartu kuning selesai.
  • Ambil kartu kuning yang telah selesai dicetak dan legalisasikan di bagian yang bersangkutan.

Manfaat Memiliki Kartu Kuning

Kartu kuning adalah jenis kartu yang dikeluarkan untuk mendata para pencari kerja di Indonesia. Kartu ini tidak hanya dibuat oleh calon pendaftar Aparatur Sipil Negara (ASN) tetapi juga menjadi syarat dalam sejumlah seleksi perusahaan swasta.

Dengan memiliki kartu kuning, kamu secara resmi terdaftar sebagai pencari kerja dengan data pribadi yang tercantum di dalamnya. Data tersebut nantinya akan diserahkan oleh Disnaker kepada perusahaan yang bersangkutan, memudahkan proses seleksi. Pembuatan kartu kuning juga membantu perencanaan tenaga kerja, memungkinkan posisi yang tersedia segera terisi saat ada lowongan pekerjaan.

Namun, pemilik kartu kuning juga memiliki kewajiban. Saat berhasil diterima bekerja, wajib melapor kepada instansi terkait di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.

Mendapatkan kartu kuning dapat menjadi langkah awal yang penting dalam memasuki dunia kerja yang kompetitif. Proses pembuatannya yang relatif sederhana serta manfaatnya yang signifikan menjadikan kartu kuning sebagai salah satu dokumen yang penting bagi para pencari kerja di Indonesia.

Kartu kuning merupakan salah satu dokumen yang menjadi syarat dalam dunia kerja di Indonesia. Proses pembuatannya cukup sederhana dan dapat dilakukan secara online maupun offline. Dokumen ini tidak hanya membantu pencari kerja mendapatkan pekerjaan, tetapi juga memudahkan perusahaan dalam seleksi calon karyawan. Dengan memiliki kartu kuning, pencari kerja secara resmi terdaftar dan data pribadi mereka tersedia untuk perusahaan yang membutuhkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rendi Mahendra
Editor : Rendi Mahendra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper