Bisnis.com, JAKARTA - Kartu Kuning atau yang disebut juga dengan Kartu AK1 adalah kartu tanda pencari kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk pendataan para pencari kerja. Bagi job seeker atau Anda yang sedang mencari pekerjaan, penting untuk memahami berbagai syarat dan cara membuat kartu kuning di tahun 2024 sebagai dokumen untuk melamar pekerjaan.
Kartu kuning memuat data pribadi pencari kerja, yang nantinya akan diserahkan oleh Disnaker kepada perusahaan yang bersangkutan, untuk memudahkan proses seleksi. Pembuatan kartu kuning juga membantu perencanaan tenaga kerja, memungkinkan posisi yang tersedia segera terisi ketika terdapat lowongan pekerjaan.
Terdapat dua cara membuat kartu kuning, yaitu secara online melalui situs resmi Dinas Ketenagakerjaan dan membuat kartu kuning secara offline dengan mengunjungi kantor Dinas Ketenagakerjaan terdekat. Berikut syarat membuat kartu kuning lengkap dengan langkah membuat kartu kuning secara online dan offline.
Syarat Membuat Kartu Kuning
Sebelum membuat Kartu Kuning, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen yang menjadi persyaratan dalam pembuatan Kartu Kuning, yakni:
- Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga)
- Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga)
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Dua lembar pas photo berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah
Dokumen persyaratan pembuatan kartu kuning di atas berlaku disemua daerah. Setelah semua persyaratan di atas sudah lengkap, simak cara membuat kartu kuning di bawah.
Cara Membuat Kartu Kuning untuk Melamar Pekerjaan
Cara Membuat Kartu Kuning Online
Pembuatan Kartu Kuning dapat dilakukan secara online, dengan memperhatikan langkah-langkah berikut:
Baca Juga
- Kunjungi situs Dinas Ketenagakerjaan di https://karirhub.kemnaker.go.id/
- Daftar untuk membuat akun baru dan isi data yang diminta, seperti nama lengkap, NIK sesuai KTP, email, nomor telepon, dan kata sandi
- Pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”
- Lengkapi data diri, termasuk pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan
- Unggah foto resmi terbaru berukuran 3x4
- Ikuti instruksi dan isi data yang diminta di website
- Setelah selesai, datangi kantor Disnaker untuk mengambil kartu kuning yang telah dilegalisir
Cara Membuat Kartu Kuning Offline
Adapun pembuatan Kartu Kuning juga dapat dilakukan secara offline yaitu dengan cara sebagai berikut:
- Kunjungi kantor Disnaker di kabupaten/kota tempat tinggal
- Serahkan dokumen persyaratan yang sama seperti membuat secara online
- Tunggu proses pembuatan kartu kuning selesai
- Ambil kartu kuning yang telah selesai dicetak dan legalisasikan di bagian yang bersangkutan
Syarat dan Ketentuan Perpanjang Masa Berlaku Kartu Kuning
Kartu Kuning memliki masa berlaku selama 2 tahun sejak diterbitkan. Oleh karena itu, jika masa berlaku Kartu Kuning telah habis, yang bersangkutan perlu melakukan perpanjangan kartu dengan memperhatikan syarat-syarat berikut.
Dokumen yang Harus Disiapkan
- Membawa Kartu Kuning yang Asli
- Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) asli atau foto copy E-KTP
- Ijazah terakhir asli atau foto copy Ijasah terakhir
- Pas photo Berwarna ukuran 3 X 4 sebanyak tiga lembar
Perpanjangan Kartu Kuning tidak dipungut biaya
Waktu Penyelesaian Pelayanan dan Masa Berlaku
- Lama waktu proses perpanjangan selambat-lambatnya 5 Menit
- Masa berlaku AK-1 adalah 2 (dua) tahun
- Pencari kerja yang sudah mendapatkan pekerjaan diharapkan melapor ke dinas yang bersangkutan agar kartunya bisa dinonaktifkan
Prosedur penyelesaian pembuatan Kartu Kuning (AK-1)
- Dengan persyaratan yang lengkap, pencari kerja mendaftarkan ke loket pengurusan AK-1 di kantor dinas setempat
- Persyaratan yang telah diserahkan oleh pencari kerja, diperiksa oleh petugas
- Setelah selesai wawancara dan pengisian blanko AK-2, selanjutnya AK-1 dapat diterbitkan
Cara Perpanjang Masa Berlaku Kartu Kuning
- Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti Kartu Kuning yang asli, Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) asli atau salinannya, dan ijazah terakhir asli atau fotokopinya.
- Kunjungi kantor atau tempat yang bertanggung jawab atas penerbitan Kartu Kuning. Tempat ini biasanya adalah kantor Dinas Ketenagakerjaan atau lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah setempat.
- Sampaikan dokumen-dokumen yang telah disiapkan kepada petugas yang bertugas. Pastikan Anda melengkapi semua persyaratan yang diminta, seperti fotokopi KTP, ijazah terakhir, dan pas foto.
- Petugas akan memproses permohonan perpanjangan Kartu Kuning Anda. Proses ini dapat memakan waktu tertentu tergantung pada kebijakan dan prosedur di tempat yang bersangkutan.
- Setelah proses perpanjangan selesai, Anda dapat mengambil Kartu Kuning baru Anda sesuai dengan petunjuk dari petugas yang bertugas.
Proses perpanjangan Kartu Kuning bertujuan untuk memperbarui informasi dan data identitas Anda sebagai pencari kerja. Pastikan untuk mematuhi semua prosedur yang telah ditetapkan untuk memperlancar proses perpanjangan.
Demikian informasi lengkap mengenai syarat dan cara membuat kartu kuning atau AK-1 beserta cara memperpanjang masa berlakunya jika sudah habis.
(Maria Hermina Kristin)