Bisnis.com, JAKARTA - Untuk para pencari kerja, informasi syarat dan cara membuat kartu kuning atau AK 1 menjadi penting untuk diketahui. Sebab, saat ini cukup banyak institusi yang menggunakan kartu kuning sebagai salah satu persyaratan untuk melamar kerja.
Selama ini banyak anggapan yang menyatakan bahwa kartu kuning hanya untuk mereka yang ingin mendaftar sebagai Aparatur Sipil Negara (PNS). Namun, faktanya ada juga perusahaan swasta yang meminta pelamar untuk menyertakan persyaratan kartu kuning dalam proses seleksinya.
Berikut ini adalah cara membuat kartu kuning yang sudah dilansir dari berbagai sumber:
1. Syarat membuat kartu kuning
- Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisir (bawa ijazah yang asli untuk berjaga-jaga).
- Fotokopi KTP atau SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga).
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Dua lembar pas foto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang berwarna merah.
2. Cara membuat kartu kuning online
- Akses website https://karirhub.kemnaker.go.id/
- Pilih menu daftar untuk membuat akun.
- Isi data NIK KTP, nama lengkap, email, nomor telepon, dan kata sandi.
- Klik Masuk Sekarang.
- Setelah itu kamu akan diminta mengisi data yaitu mengenai akun, data diri, pekerjaan, Pendidikan dan keterampilan.
- Pilih Daftar Sebagai Pencari Kerja.
- Ketika akun sudah jadi, pastikan kamu sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4.
- Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta. Jika sudah semua, klik tombol save atau simpan.
- Jika sudah sampai pada klik tombol simpan, database kamu sudah tersimpan di Disnaker.
- Selanjutnya, datang ke Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi.
3. Cara membuat kartu kuning offline
- Datang ke kantor Disnaker sesuai dengan kabupaten atau kota tempat tinggal kamu.
- Cari tahu bagian pembuatan kartu kuning atau AK 1, jika bingung kamu bisa kamu bisa bertanya kepada petugas Disnaker.
- Serahkan dokumen persyaratan sesuai dengan yang diminta.
- Petugas akan memintamu untuk menunggu selama proses pembuatan kartu kuning.
- Petugas akan memanggil kamu jika kartu kuning sudah tercetak.
- Petugas akan meminta kamu untuk mengunjungi tempat bagian legalisasi untuk melegalisasi kartu kuning kamu.
4. Ketentuan kartu kuning
- Berlaku nasional.
- Jika ada perubahan data atau keterangan lainnya atau sudah mendapat pekerjaan harap segera melapor ke Disnaker setempat.
- Jika pencari kerja yang bersangkutan sudah diterima kerja maka perusahaan yang menerima agar mengembalikan AK 1 ke disnaker.
- Kartu kuning berlaku selama 2 tahun.
- Pemegang kartu kuning wajib melapor ke Disnaker setiap 6 bulan sekali jika memang belum mendapatkan pekerjaan.
Itulah beberapa cara membuat kartu kuning online dan offline dengan gampang.
Baca Juga