Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Syarat Memperpanjang Kartu Kuning

Berikut ini tahapan dan syarat yang perlu diketahui untuk melakukan perpanjangan Kartu Kuning.
Setyo Puji Santoso
Setyo Puji Santoso - Bisnis.com 27 November 2021  |  16:44 WIB
Syarat Memperpanjang Kartu Kuning
Ilustrasi para pencari kerja - Istimewa.

Bisnis.com, SOLO - Bagi para pencari kerja, salah satu berkas yang penting untuk dipenuhi adalah Kartu Kuning atau AK 1.

Kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, yaitu Dinas Ketenagakerjaan sesuai tempat tempat tinggal dari sang pencari kerja tersebut.

Meskipun disebut dengan kartu kuning, dokumen ini biasanya berwarna putih.

Adapun isinya berisi tentang identitas lengkap, nomor induk kependudukan hingga pendidikan terakhir dari yang bersangkutan.

Dikutip dari laman disnakertranas.tulangbawangkab.go.id, masa berlaku kartu ini adalah dua tahun sejak diterbitkan.

Oleh sebab itu, jika masa berlaku kartu tersebut akan segera habis, yang bersangkutan dianjurkan untuk melakukan perpanjangan jika masih diperlukan.

Adapun syarat untuk melakukan perpanjangan kartu kuning sebagai berikut:

1.Persyaratan Pelayanan:

  • Wajib membawa Kartu Kuning yang Asli.
  • Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) asli atau foto copy E-KTP.
  • Ijazah terakhir asli atau foto copy Ijasah terakhir.
  • Pas photo Berwarna ukuran 3 X 4 sebanyak 3 (tiga) lembar.

2. Perpanjangan Kartu Kuning tidak dipungut biaya (Gratis).

3. Waktu penyelesaian pelayanan dan masa berlaku.

  • Lama waktu proses perpanjangan selambat-lambatnya 5 Menit.
  • Masa berlaku AK-1 adalah 2 (dua) tahun.
  • Pencari kerja yang sudah mendapatkan pekerjaan diharapkan melapor ke dinas yang bersangkutan agar kartunya bisa dinonaktifkan.

4. Prosedur penyelesaian pembuatan Kartu Kuning (AK-1)

  • Dengan persyaratan yang lengkap, pencari kerja mendaftarkan ke loket pengurusan AK-1 di kantor dinas setempat.
  • Persyaratan yang telah diserahkan oleh pencari kerja, diperiksa oleh petugas.
  • Setelah selesai wawancara dan pengisian blanko AK-2, selanjutnya AK-1 dapat diterbitkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

kartu kuning
Editor : Setyo Puji Santoso

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top