Bisnis.com, SOLO - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan kartu identitas setiap warga negara yang tidak boleh hilang atau rusak.
Mengingat pentingnya kartu identitas tersebut, masyarakat dianjurkan untuk segera mengurusnya ketika kehilangan atau mengalami kerusakan.
Lantas, bagaimana mengurusnya jika KTP hilang saat berada di perantauan atau sedang di luar kota?
Dilansir dari laman Indonesiabaik.id, masyarakat tidak perlu khawatir saat kehilangan KTP dan jauh dari tempat tinggal asal.
Sebab, cara mengurusnya ternyata cukup mudah. Hal itu mengingat dengan adanya KTP elektronik, seluruh data kependudukan dari semua warga negara Indonesia sudah tersimpan secara digital di databae kependudukan pusat.
Baca Juga
Adapun cara mengurusnya, pertama yang bersangkutan harus membuat surat kehilangan di kepolisian setempat.
Dengan surat itu maka kita bisa membuat e-KTP yang hilang di tempat kehilangan atau domisili. Selain itu, siapkan juga fotokopi Kartu Keluarga untuk mengurus pembuatan e-KTP baru.
Kemudian, bawa semua dokumen yang diperlukan ke Dukcapil terdekat. Dukcapil akan mencetak e-KTP yang sama dengan yang hilang karena Indonesia sudah menganut single identity number, tidak mungkin ada dua e-KTP dan akan dibuatkan KTP tanpa perubahan alamat.