Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

KTP Hilang Saat di Luar Kota? Jangan Panik, Ini Cara Mengurusnya

Berikut ini cara mengurus KTP hilang atau rusak ketika berada di luar kota.
Setyo Puji Santoso
Setyo Puji Santoso - Bisnis.com 20 November 2021  |  12:11 WIB
KTP Hilang Saat di Luar Kota? Jangan Panik, Ini Cara Mengurusnya
Ilustrasi KTP elektronik atau e-KTP - Dirjen Dukcapil Kemendagri

Bisnis.com, SOLO - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan kartu identitas setiap warga negara yang tidak boleh hilang atau rusak.

Mengingat pentingnya kartu identitas tersebut, masyarakat dianjurkan untuk segera mengurusnya ketika kehilangan atau mengalami kerusakan.

Lantas, bagaimana mengurusnya jika KTP hilang saat berada di perantauan atau sedang di luar kota?

Dilansir dari laman Indonesiabaik.id, masyarakat tidak perlu khawatir saat kehilangan KTP dan jauh dari tempat tinggal asal.

Sebab, cara mengurusnya ternyata cukup mudah. Hal itu mengingat dengan adanya KTP elektronik, seluruh data kependudukan dari semua warga negara Indonesia sudah tersimpan secara digital di databae kependudukan pusat.

Adapun cara mengurusnya, pertama yang bersangkutan harus membuat surat kehilangan di kepolisian setempat.

Dengan surat itu maka kita bisa membuat e-KTP yang hilang di tempat kehilangan atau domisili. Selain itu, siapkan juga fotokopi Kartu Keluarga untuk mengurus pembuatan e-KTP baru.

Kemudian, bawa semua dokumen yang diperlukan ke Dukcapil terdekat. Dukcapil akan mencetak e-KTP yang sama dengan yang hilang karena Indonesia sudah menganut single identity number, tidak mungkin ada dua e-KTP dan akan dibuatkan KTP tanpa perubahan alamat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

ktp
Editor : Setyo Puji Santoso

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top