Bisnis.com, JAKARTA – Warga DKI Jakarta yang ingin memiliki E-KTP yang sudah rusak atau hilang sekarang bisa mengurus penggantian E-KTP secara daring (online). Hal ini berlaku bukan hanya untuk warga domisili saja, tetapi untuk warga luar domisili juga bisa untuk mengaksesnya.
Warga yang mengalami hal tersebut hanya perlu mengisi dokumen secara daring yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), yaitu melalui situs https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/ atau aplikasi Alpukat Betawi (Google Play Store & App Store).
Seperti apa yang dicuitkan di Twitter oleh akun resmi Dukcapil, masyarakat bisa mengakses formulir untuk mengrus E-KTP melalui link yang mereka berikan. Dan juga pihak Dukcapil memberikan beberapa informasi layanan kepada masyarakat terkait pencetakan dan perekaman baru E-KTP.
Selamat malam warga Jakarta. Selamat beristirahat.. Berikut nomor layanan Sudin Dukcapil Jakarta Pusat yang dapat anda hubungi jika anda ingin mengurus dokumen kependudukan anda@aniesbaswedan @ArizaPatria @DKIJakarta @RadioElshinta pic.twitter.com/s64vCmIj8x
— dukcapiljakarta (@dukcapiljakarta) April 5, 2021
Berikut syarat dan ketentuan yang harus kalian siapkan sebelum mengisi formulir pembuatan E-KTP untuk warga DKI Jakarta (domisili dan non-domisili).
Apabila kasusnya adalah E-KTP hilang, maka warga harus memiliki:
• Foto / scan kartu keluarga (KK) S
• Surat kehilangan dari kepolisian asli
Jika kasusnya adalah E-KTP lama rusak, maka dokumen yang diperlukan antara lain:
• Foto / scan KK
• E-KTP lama yang asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP-el.
Bagi warga yang domisilinya tidak sesuai dengan E-KTP nya yang hilang atau rusak, maka diperlukan dokum en seperti:
• Kartu mahasiswa / pelajar atau surat keterangan bekerja dari kantor atau surat keterangan domisili dari ketua RT.
• Surat pernyataan yang dapat diunduh melalui (https://docs.google.com/document/d/17eT1J7zPSBeOeCMq3_VzX-MQCkU-JP9B2Bt0Fb6V97A/edit). isi, lalu simpan dalam bentuk pdf.
Lalu, bagi kalian yang warga non-Jakarta berikut ketentuan untuk merekam atau mencetak E-KTP:
• Pencetakan KTP elektronik dapat dilakukan jika tidak ada kendala jaringan dan NIK.
• Jika terkendala NIK, silakan untuk menghubungi Dukcapil daerahnya.
• Pencetakan dilakukan dengan tidak mengubah data dari daerah asal.
• Segala bentuk perubahan biodata hanya bisa dilakukan oleh Dukcapil daerah asal.
• Dukcapil DKI Jakarta tidak bisa mengubah data di luar domisili DKI Jakarta.
• Dukcapil DKI Jakarta melakukan pencetakan apa adanya sesuai dengan apa yang muncul di dalam aplikasi pencetakan KTP elektronik luar DKI.
Berikut tahapan untuk mengisi Formulir rekam/cetak E-KTP:
• Pada halaman pertama formulir, isi e-mail di kolom yang tersedia, lalu klik “Berikutnya”
• Pada halaman kedua, pilih salah satu dari opsi “Permohonan Cetak/Rekam KTP”
• Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK)
• Isi Nama Lengkap
• Isi nomor KK
• Pilih salah satu dari opsi '”Jenis Pelayanan KTP-EL Daerah”
• Pilih salah satu dari opsi '”Alasan Pencetakan di Dukcapil DKI Jakarta”. Setelah itu, klik “Berikutnya”.
• Pada halaman ketiga, unggah dokumen sebagai lampiran di tempat tersedia: KTP elektronik yang rusak / surat kehilangan dari kepolisian / surat keterangan KTP Elektronik (bagi yang belum mencetak di daerah)
• Unggah foto / scan KK di tempat tersedia
• Unggah Surat Pernyataan
• Unggah bukti tinggal atau bekerja atau sekolah di Jakarta
• Unggah foto swafoto (selfie) yang tampak wajah tanpa masker, kacamata, dan penutup muka lainnya sambil memegang KTP rusak / Suket Pengganti KTP / Surat Kehilangan dari Kepolisian
• Isi nomor telepon seluler yang aktif, setelahnya klik kirim
Setelahnya kalian harus menunggu paling lama 3x24 jam untuk pemeberitahuan selanjutnya melalui sms atau whatsapp untuk mengambil KTP yang sudah dicetak di Kantor Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, Jl S Parman No 7, Jakarta Barat.
Untuk keterangan lebih lanjut silakan buka laman berikut ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLScbIde0RNnHXndvlqZ_m90ck6dzsVqPkqmiT4GHEyYz8sIjCg/viewform?fbzx=-8443422504851427943