Bisnis.com, JAKARTA - Kasus Covid-19 di Indonesia mulai memperlihatkan tren kenaikan dalam beberapa waktu terakhir ini.
Mengutip dari situs resmi Kemenkes, peningkatan kasus Covid-19 ini terjadi sejak pekan ke-41 atau periode 8-14 Oktober 2023.
Adapun kasus kali ini didominasi oleh subvarian EG.5. Subvarian EG.5 merupakan turunan dari varian omicron dan masuk dalam kategori variants of interest (VOI) atau varian yang memiliki mutasi genetik yang diprediksi dapat memengaruhi karakteristik klinis virus.
Kementerian Kesehatan pun meminta masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan protokol kesehatan, terutama saat mobilisasi liburan Natal dan Tahun Baru 2024.
Dengan ini, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengatakan Kemenkes telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Lonjakan Kasus COVID-19.
SE ini bertujuan untuk memantau perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia, agar nantinya dapat ditindaklanjuti dengan sigap.
Baca Juga
Sejalan dengan itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk melengkapi dosis vaksinasi Covid-19.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor IM.02.04/C/4864/2023 tertanggal 15 Desember 2023.
Hal ini menjadi bagian dari upaya untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di tengah masyarakat saat libur Natal dan tahun baru (Nataru).
Data hingga Jumat (15/12/2023), menunjukkan kasus konfirmasi Covid-19 sebanyak 336 atau meningkat dibandingkan hari-hari sebelumnya.
Untuk itu, perlu ada upaya pencegahan penularan yang dilakukan serentak oleh seluruh elemen masyarakat.
“Untuk itu, masyarakat diimbau untuk segera melengkapi dosis vaksin Covid-19, segera datangi fasilitas pelayanan kesehatan terdekat di Puskesmas atau Kantor Kesehatan Pelabuhan, jangan ditunda tunda,” ujar Dirjen Pencegahan dan Pengendalian (P2P) Dr. Maxi Rein Rondonuwu dikutip dari situs resmi Kemenkes.
“Bagi masyarakat, terutama lansia dan dewasa yang memiliki komorbid serta penyandang imunokompromais, yang sudah pernah memperoleh vaksinasi COVID-19 minimal 6-12 bulan yang lalu, dapat diberikan 1 dosis vaksin COVID-19,” lanjut Dirjen Maxi.