Bisnis.com, SOLO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas dalam Pemilu 2024.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023, pendaftaran menjadi petugas KPPS untuk Pemilu 2024 dibuka sejak 11 Desember 2023.
Pendaftaran pun akan ditutup pada 20 Desember 2023. Berkas yang sudah masuk kemudian akan dilakukan diteliti untuk diseleksi sebagai syarat administrasi.
Adapun pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS akan dilakukan pada 23-25 Desember 2023.
Setelah itu dilakukan juga tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS, hingga akhirnya pengumuman hasil dilakukan pada 29-30 Desember 2023.
Untuk Pemilu 2024, KPU resmi menaikkan gaji petugas KPPS dari yang semula Rp550 ribu menjadi Rp1,2 juta.
Baca Juga
"Berkat dukungan pemerintah, kita bisa menaikkan sehingga honor KPPS ketuanya menjadi Rp1,2 juta dan anggota Rp1,1 juta," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan KPU RI Parsadaan Harahap saat ditemui di gedung KPU DKI Jakarta, Senin (11/12), dikutip dari Antara.
Selain itu, pihaknya juga menyiapkan pulsa untuk kebutuhan anggota KPPS dalam pemakaian telepon seluler sebagai alat komunikasi.
"Kita lagi desain supaya pulsanya bisa dipakai pada hari H dengan kuota yang cocok untuk kepentingan tugas," katanya.
Harapannya, dengan adanya uang kehormatan serta dukungan dana pulsa ini bisa membantu KPPS agar bisa melaksanakan tugasnya dengan baik tanpa dibebani teknis anggaran.