Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

4 Parpol Usul Wali Kota dan Bupati Jakarta Dipilih Rakyat Langsung

Bupati dan wali kota di Jakarta diusulkan berdasarkan hasil pilihan rakyat
Tugu Monumen Nasional (Monas) dengan latar jajaran gedung bertingkat di Jakarta, Sabtu (16/9/2023). - Bisnis/Abdurachman
Tugu Monumen Nasional (Monas) dengan latar jajaran gedung bertingkat di Jakarta, Sabtu (16/9/2023). - Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA – Setidaknya empat partai politik (parpol) mengusulkan agar Jakarta mempunyai Bupati/Wali Kota dan DPRD kabupaten/kota yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu.

Usulan itu muncul usai heboh wacana gubernur dan wakil gubernur akan ditunjuk dan diberhentikan presiden seperti yang tercantum dalam Pasal 10 ayat (2) draf Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Sejumlah parpol menolak wacana tersebut. Malahan, kini empat di antaranya mengusulkan agar demokrasi di Jakarta diperluas yaitu dengan adanya bupati/wali kota dan DPRD kabupaten/kota pilihan rakyat.

Berikut 4 parpol yang mengusulkan tata pemerintah Jakarta yang baru 

Partai NasDem

NasDem menyatakan akan menolak mekanisme penunjukan gubernur dan wakil gubernur Jakarta oleh presiden.

"Benar, kami menolak gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh presiden," kata anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, dalam keterangannya, Rabu (6/12/2023).

Dia menekankan, NasDem tetap mendorong adanya pemilihan umum kepala daerah di Jakarta. Selain itu, NasDem juga ingin adanya pemilihan wali kota dan anggota DPRD tingkat kota madya di wilayah Jakarta.

"Kita menginginkan ada pilkada di tingkat provinsi dan kota madya. DPRD juga ada DPRD kota dan DPRD provinsi. Itu yang terus akan kita perjuangkan pada saat pembahasan tingkat I di Komisi II DPR bersama dengan pemerintah," ujar Taufik.

Menurutnya, jika Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara maka statusnya sama dengan daerah lain yang berhak ada perwakilan tingkat kota madya.

Partai Demokrat

Demokrat juga akan menolak gubernur dan wakil gubernur dipilih oleh presiden apabila Jakarta tak lagi jadi ibu kota negara.

Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Mallarangeng bahkan menyatakan pihaknya akan mengusulkan agar rakyat Jakarta tak hanya memilih gubernurnya melainkan juga wali kota/kabupatennya.

“Ketika Jakarta bukan lagi Ibu Kota Negara, maka kepala daerah di DKJ harus dipilih langsung oleh rakyat, gubernur dan wali kota," kata Andi dalam keterangannya, Selasa (5/12/2023).

Dia menjelaskan, sikap demokrat itu sejalan dengan kebijakan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ketika menjabat sebagai presiden. Pada akhir-akhir masa jabatannya pada 2014, SBY menerbitkan dua Perppu yang membatalkan UU yang buat kepala daerah dipilih oleh DPRD.

PDI Perjuangan (PDIP)

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah meyakini Gubernur Jakarta tidak cocok dipilih langsung oleh presiden. Menurut Said, kekhususan Jakarta tidak boleh menjadi dasar wacana gubernur dan wakil gubernur dipilih oleh presiden sebab hal itu tidak ada hubungannya.

Rumusan kekhususan Jakarta harus diterjemahkan dari segi sejarah, terkhusus sebagai daerah yang mencerminkan perjuangan kemerdekaan bangsa. Pasal 10 ayat (2) draf RUU DKJ, lanjutnya, tidak mencerminkan sejarah Jakarta itu.

Oleh sebab itu, selain menolak wacana gubernur Jakarta ditunjuk presiden, PDIP juga akan mengusulkan agar kepala daerah dan wakil rakyat di tingkat kabupaten/kota juga dipilih secara langsung oleh rakyat--tidak seperti sekarang ini.

"Karena perannya sebagai Ibu Kota [negara] telah berakhir, dan agar berlaku adil dan kongruen seperti daerah daerah otonom lainnya, maka bupati dan wali kota yang memerintah di kabupetan dan kota yang berada di wilayah Jakarta juga harus dipilih melalui pemilihan kepala daerah secara langsung, sekaligus memiliki DPRD kabupaten/kota yang dipilih juga secara langsung," ujar Said dalam keterangannya, Kamis (7/12/2023).

Partai Amanat Nasional (PAN)

Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto menyatakan pihaknya menolak usulan gubernur Jakarta ditunjuk presiden.

Wacana itu, lanjutnya, tidak mencerminkan semangat kedaulatan rakyat yang seharusnya diberikan hak untuk memilih kepala daerahnya secara langsung.

Oleh sebab itu, Yandri mengatakan PAN akan mengusulkan kepala daerah dan wakil rakyat setingkat kabupaten/kota di Jakarta juga dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu.

“Dengan hilangnya status ibu kota di Jakarta, kami bahkan mengusulkan wali kota serta bupati di Jakarta dipilih langsung oleh rakyat melalui pilkada, serta dibentuk DPRD tingkat kota dan kabupaten di Provinsi Jakarta," jelas Yandri dalam keterangannya, Kamis (7/12/2023).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper