Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan, yang juga tersangka pemberi suap kepada mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (7/12/2023).
Helmut menjadi tersangka pertama yang ditahan dari total empat orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK. Dia resmi ditahan untuk 20 hari pertama.
"Tim penyidik melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tersangka HH [Helmut Hermawan] selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini 7 Desember 2023 sampai dengan 26 Desember 2023," terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (7/12/2023).
Adapun, Eddy Hiariej diduga menyepakati untuk memberikan sejumlah bantuan kepada Helmut dengan imbalan memberikan sejumlah uang.
Secara terperinci, Eddy dan Helmut menyepakati pemberian bantuan konsultasi terkait dengan administrasi hukum umum dengan imbalan Rp4 miliar.
Bantuan konsultasi administrasi hukum umum kepada Helmut itu bersangkutan dengan perselisihan internal yang terjadi di perusahaannya, yakni PT Citra Lampia Mandiri (CLM) pada sekitar 2019 hingga 2022.
Baca Juga
Kesepakatan untuk pemberian konsultasi hukum itu terjadi pada pertemuan di rumah dinas Eddy Hiariej pada April 2022, yang dihadiri oleh pihak Helmut, Eddy, serta asisten pribadi Yogi Arie Rukmana dan advokat Yosie Andika Mulyadi.
Helmut lalu diduga kembali meminta bantuan Eddy untuk membuka blokir hasil RUPS PT CLM dalam sistem administrasi badan hukum (SABH), yang diduga akibat sengketa internal PT CLM. Informasi buka blokir itu disampaikan langsung oleh Eddy ke Helmut.
Di luar itu, Eddy diduga bersedia dan menjanjikan penghentian penyidikan perkara yang menjerat Helmut di Bareskrim Polri dengan SP3, dengan penyerahan uang sekitar Rp3 miliar.
"Ada juga permasalahan hukum lain yang dialami HH [Helmut] di Bareskrim Polri dan untuk itu EOSH [Eddy] bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sejumlah Rp3 miliar," terang Alexander Marwata.
Selain itu, penyidik KPK turut menduga adanya pemberian uang kepada Eddy dari Helmut dengan nilai Rp1 miliar untuk keperluan maju sebagai calon Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Teknis pengiriman uang dilakukan melalui rekening Yogi dan Yosie dengan transfer rekening bank. Total dugaan pemberian uang sejauh ini dari Helmut kepada Eddy yakni Rp8 miliar.
"KPK menjadikan pemberian uang sejumlah sekitar Rp8 miliar dari HH pada EOSH [Eddy Hiariej] melalui YAR [Yogi] dan YAN [Yosie] sebagai bukti permulaan awal untuk terus ditelusuri dan didalami hingga dikembangkan," jelas Alex.
Atas perbuatan Helmut, pengusaha itu disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain Helmut, KPK telah menetapkan tiga tersangka lain yakni mantan Wamenkumham Eddy Hiariej, swasta asisten pribadi Yogi Arie Rukmana dan advokat Yosie Andika Mulyadi.