Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharief Hiariej atau Eddy Hiariej.
Eddy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Adapun guru besar hukum pidana UGM itu merupakan salah satu tersangka dalam kasus tersebut, telah memenuhi panggilan pemeriksaan KPK kemarin, Senin (4/12/2023).
Penyidik mendalami pengetahuannya terkait dengan pengurusan administrasi hukum umum (AHU) di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk PT Citra Lampia Mandiri.
"Didalami pengetahuannya antara lain pengetahuannya terkait dengan peran dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, dalam upaya penyelesaian pengurusan Administrasi Hukum Umum Di Kumham oleh PT CLM yang diduga tanpa melalui aturan semestinya," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).
Selain adanya dugaan praktik menyalahi aturan dalam pengurusan AHU untuk perusahaan tersebut, penyidik turut mengusut dugaan pemberian uang dalam upaya penyelesaian urusan dimaksud.
Baca Juga
Seperti diketahui, KPK saat ini masih mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dugaan suap dan gratifikasi untuk para pihak yang ditetapkan tersangka. Ada total empat pihak yang ditetapkan tersangka, termasuk Eddy Hiariej.
"Disertai adanya dugaan pemberian sejumlah uang," lanjut Ali.
Adapun sejalan dengan proses penyidikan, KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan status hukum salah satu anggota kabinetnya. Surat dimaksud telah diterima Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jumat (2/12/2023).
Di samping itu, KPK juga telah mengajukan empat orang untuk dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk Eddy. Pencegahan itu diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk enam bulan pertama.
Kendati tak menyebutkan siapa saja pihak yang dicegah selain Eddy, maupun status hukum mereka, KPK menyebut para pihak yang dicegah itu turut meliputi pengacara dan pihak swasta.
Beberapa hari sebelumnya, penyidik juga telah menggeledah dua lokasi rumah yang merupakan milik dua tersangka pihak swasta dalam kasus ini, Selasa (28/11/2023).
Di sisi lain, beberapa pihak manajemen dari PT Citra Lampia Mandiri (CLM) atau PT Asia Pacific Mining Resources juga telah diperiksa. Misalnya, staf keuangan PT CLM Siti Tamara Aisyah, manajemen PT CLM/Asia Pacific Mining Resources Ruskin, serta Sekretaris Direksi PT CLM Ardiana.
Lalu, terdapat dua saksi wiraswasta seperti Eka Noviyanti Niman dan Thomas Azali, serta seorang pengacara Anita Zizlavsky.
Adapun KPK menyebut telah memeriksa dua saksi terakhir di atas yakni wirawasta Thomas Azali dan pengacara Anita Zizlavsky. Penyidik mendalami pengetahuan keduanya terkait dengan awal pengajuan sengketa dan dugaan adanya pengurusan terselubung dengan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Kasus Eddy Hiariej ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat (dumas) dari Indonesia Police Watch (IPW) Maret 2023 lalu. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso selaku pelapor menyebut ada aliran dana yang diterima oleh Wamnekumham itu serta dua asisten pribadinya yakni Yogi Ari Rukmana dan Yosie Andika.
Aliran dana sebesar Rp7 miliar diduga masuk ke kantong pihak-pihak tersebut, berkaitan dengan permintaan bantuan dari perusahaan nikel di Luwu Timur, PT Citra Lampia Mandiri atau PT CLM, guna konsultasi hukum perkara yang tengah dihadapi.
Saat itu, Sugeng mengatakan bahwa memiliki empat bukti pengiriman dana, yang juga diberikan kepada KPK. Tidak hanya pengiriman bukti, dia mengeklaim bahwa adanya bukti berbentuk percakapan antara dua orang yang terafiliasi dengan Wamenkumham.
"Sehingga terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening bernama YER dan YAM [aspri Wamenkumham] adalah terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya," katanya saat menyambangi Gedung Merah Putih KPK Maret 2023 lalu.