Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rocky Gerung Bandingkan Era Jokowi dengan Soeharto: Data Ini Buktikan Siapa yang Lebih Kejam

Filsuf dan akademisi Rocky Gerung membandingkan kepemimpinan era Jokowi dengan Soeharto.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam agenda penyerahan DIPA dan Daftar Alokasi Transfer Ke Daerah Tahun Anggaran 2024. Dok Kemenkeu RI
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam agenda penyerahan DIPA dan Daftar Alokasi Transfer Ke Daerah Tahun Anggaran 2024. Dok Kemenkeu RI

Jokowi dan Soeharto di mata Rocky Gerung

Sumber daya

Selain perbandingan di atas, Rocky Gerung juga membandingkan bagaimana cara Soeharto dan Jokowi mengeksploitasi sumber daya yang ada di Indonesia.

Zaman Soeharto, sumber daya yang bali ke negara sebesar 30%, kemudian turun 3% menjadi 27% di era SBY.

Tapi yang mengerikan, data Rocky Gerung menyebut hanya 6% sumber daya yang balik ke negara pada era Jokowi.

"Zaman pak Harto, pak Harto kurang ajar, dia suruh konglomerat eksploitasi sumber daya, tapi berapa persen yang balik ke negara? 30 persen."

"Zaman SBY berapa banyak yang balik ke negara, 27 persen. Zaman Jokowi hanya 6 persen. Hak saya untuk dapat keadilan, hak emak-emak untuk dapat nutrisi anaknya agar tidak stunting dibatalkan Jokowi melalui proyek-proyek insfrastuktur yang tak ada gunanya," kata Rocky Gerung.

Bukan hanya Rocky Gerung, pada tahun 2017 lalu, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai era Presiden Joko Widodo lebih kejam dibandingkan dengan zaman penjajahan Belanda, Orde Lama dan Orde Baru.

Pernyataan Yusril tersebut menyikapi terbitnya Perpu No. 2/2017 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 17/2013 tentang organisasi kemasyarakatan yang isinya norma atau aturan tentang berbagai hal tentang organisasi kemasyarakatan.

Perpu ini berlaku umum terhadap ormas lain di Indonesia. Menurutnya, masih banyak masyarakat dan bahkan pimpinan Ormas Islam yang gembira dengan terbitnya Perpu No 2/2017.

Mereka mengira Perpu ini adalah Perpu tentang Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia.

Perpu No. 2/2017 ini memberikan peluang seluas-luasnya kepada Pemerintah, khususnya Mendagri dan Menkumham untuk menilai apakah suatu ormas itu antara lain "menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila" sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (4) huruf c Perpu ini.

"Ketentuan seperti ini sepanjang sejarah hukum di negeri kita sejak zaman penjajahan Belanda sampai zaman Orla, Orba dan Reformasi belum pernah ada, kecuali di zaman Presiden Jokowi ini," katanya.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper