Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menegaskan kasus dugaan penyebaran berita bohong Rocky Gerung tetap berjalan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Ahmad Ramadhan menyampaikan kasus yang menjerat pengamat politik tersebut bukan delik aduan.
"Penyidikan tetap jalan. Alasan penyidik karena ini bukan delik aduan," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).
Dia juga menuturkan saat ini sudah ada 26 laporan polisi yang tengah diproses tim penyidik Bareskrim Polri. Jenderal polisi bintang satu itu juga menuturkan bahwa ada beberapa laporan polisi (LP) yang telah di cabut.
"Ada 26 laporan polisi dan ada beberapa LP yang dicabut," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP, Johannes Oberlin Lumban Tobing dirinya bakal mencabut laporan Rocky Gerung yang menyinggung Presiden Joko Widodo.
"Bukan perintah pimpinan, saya pelapor atas nama pribadi, saya putuskan untuk mencabut. Segala persiapan permohonan surat sedang saya siapkan untuk saya serahkan kepada penyidik," kata Johannes kepada wartawan, dikutip Rabu (29/11/2023).
Baca Juga
Dia juga menuturkan bahwa alasannya mencabut laporan terhadap pengamat politik itu karena beberapa pertimbangan. Misalnya, kata Johannes, menyampaikan bahwa saat ini Presiden Joko Widodo telah berubah.
Perubahan sikap dari orang nomor satu itu membuat Johannes kecewa. Salah satu kejadian yang disorot oleh Johannes, yakni saat putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka mendapat jalan mulus dari MK saat mencalonkan sebagai cawapres.
Secara terpisah, Rocky Gerung merespons pencabutan laporan itu dengan santai. "Lebih baik terlambat daripada telat nyadarnya," ujar Rocky.