Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Sebut Info Peniadaan Debat Cawapres Hoaks, Begini Faktanya

KPU memastikan informasi peniadaan format debat Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Pilpres 2024 adalah kabar bohong alias hoaks.
Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) beserta ketiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden menandatangani naskah Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024 di kompleks Kantor KPU, Jakarta, Senin (27/11/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) beserta ketiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden menandatangani naskah Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024 di kompleks Kantor KPU, Jakarta, Senin (27/11/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan informasi peniadaan format debat Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Pilpres 2024 adalah kabar bohong alias hoaks.

Komisioner KPU RI, Idham Holik menegaskan bahwa tak pernah ada format baru terkait KPU yang meniadakan debat capres maupun debat cawapres. Penyebabnya, debat khusus capres dan cawapres merupakan regulasi yang diatur langsung oleh Undang-undang No.7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Dia menjelaskan bahwa dalam pedoman teknis yang dibuat KPU, yaitu Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023, lembaga penyelenggara pemilu itu juga mengatur bahwa debat capres-cawapres dihadiri capres dan cawapres.

“Informasi [tidak ada debat cawapres] itu tidak tepat, bahkan bisa mengarah terhadap disinformasi,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Sabtu (2/12/2023).

Dia menjabarkan bahwa jadwal debat capres-cawapres pun sebenarnya telah ditentukan dan akan berlangsung selama masa kampanye Pemilu 2024 pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Idham pun memerinci bahwa debat pertama dan kedua digelar pada 12 dan 22 Desember 2023, sedangkan untuk debat ketiga dan keempat diselenggarakan pada 7 dan 21 Januari 2024. Adapun, debat terakhir akan dilaksanakan pada pada 4 Februari 2024. Kelima agenda debat capres-cawapres pun akan dilaksanakan di Jakarta.

Merujuk UU Pemilu, kata Idham masing-masing capres-cawapres tidak boleh diwakili orang lain dalam lima kali debat tersebut. Apabila masing-masing berhalangan hadir, maka harus membawa bukti keterangan pihak terkait dan menyampaikannya ke KPU maksimal tiga hari sebelum debat dihelat.

“Jadi debat pasangan capres-cawapres adalah perintah UU Pemilu. KPU sudah susun jadwal debat tersebut,” pungkas Idham

Berikut tema-tema setiap debat:

1. Debat pertama, 12 Desember 2023: Hukum, HAM, Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi, dan Penguatan Demokrasi.

2. Debat kedua, 22 Desember 2023: Pertahanan, Keamanan, Geopolitik, dan Hubungan Internasional.

3. Debat ketiga, 7 Januari 2024: Ekonomi (Kerakyatan dan Digital), Kesejahteraan Sosial, Investasi, Perdagangan, Pajak (Digital), Keuangan, Pengelolaan APBN dan APBD, Infrastruktur.

4. Debat keempat, 21 Januari 2024: Energi, SDA, SMN, Pangan, Pajak Karbon, Lingkungan Hidup, Agraria, dan Masyarakat Adat.

5. Debat kelima, 4 Februari 2024: Teknologi Informasi, Peningkatan Pelayanan Publik, Hoaks, Intoleransi, Pendidikan, Kesehatan (Post-COVID Society), dan Ketenagakerjaan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper