Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah format Debat Cawapres pada gelaran Pilpres 2024. Benarkah hal itu mengindikasikan adanya pelanggaran UU Pemilu?
Sebagai informasi, KPU baru-baru ini mengungkap akan membuat 5 kali Debat Capres-Cawapres yang formatnya akan terus diikuti oleh capres dan cawapres secara bersamaan.
Konsep tersebut berbeda dengan Pilpres 2019, di mana selain ada dua kali debat khusus capres dan sekali debat yang dihadiri capres-cawapres bersamaan, terdapat juga sekali acara debat khusus cawapres.
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Novi Basuki menjelaskan dari info terbaru yang diterima pihaknya, nantinya tidak ada debat cawapres satu-satu, melainkan debat cawapres yang sekaligus ditemani capresnya.
"Katanya untuk menunjukkan kekompakan. Tapi, apapun yang menjadi alasan KPU, sulit bagi masyarakat untuk tidak membacanya sebagai peniadaan debat cawapres lantaran ada pihak tertentu yang merasa akan dirugikan bila debat cawapres seperti pada pilpres sebelumnya tetap dilakukan," ujarnya kepada Bisnis, Sabtu (2/12/2023).
Menurut Novi, KPU sebaiknya tetap diadakan debat khusus cawapres, seperti yang menjadi kebiasaan pada pilpres-pilpres sebelumnya. Hal ini dilakukan agar masyarakat bisa tahu sejauh mana kemampuan cawapres membantu capres dalam mengelola negara nantinya.
Di samping itu, rencana peniadaan debat khusus cawapres berpotensi melanggar UU Pemilu dan Peraturan KPU No.15/2023 tentang Kampanye Pemilu.
Pada UU Pemilu, tepatnya pada penjelasan pasal 277 ayat 1, di mana debat paslon dilaksanakan lima kali, tiga kali untuk capres dan dua kali untuk cawapres. Hal yang sama turut tercantum pada Bagian ke-8 Peraturan KPU No 15/2023 pasal 50 ayat 1.
"Selain itu, kalau merujuk Bagian Ke-8 Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023, Pasal 50, Ayat 2, perubahan debat harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan DPR. Saya tidak tahu apakah ini sudah dilakukan oleh KPU. Kalau belum, kita patut menanyakan apakah ini sudah sesuai aturan atau malah menabrak aturan," tambahnya.
Sebagai informasi, dalam Peraturan KPU pasal 50 ayat 2 tersebut, tertulis bahwa ketentuan debat khusus untuk format rincian 5 kali dapat dilakukan perubahan oleh KPU setelah berkoordinasi dengan DPR RI.