Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) diisukan akan mengubah format debat para kandidat calon presiden dan calon wakil presiden dalam kontestasi Pilpres 2024. Namun demikian, kabar tersebut langsung dibantah oleh KPU pada Jumat kemarin.
Desas-desus tentang peniadaan debat cawapres pertama kali muncul dari pernyataan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari. Dia mengungkapkan debat akan berlangsung 5 kali yang terdiri dari 3 kali debat capres dan 2 kali debat cawapres. Hanya saja, pada debat tersebut, semua kandidat akan hadir secara berpasangan.
Format ini berbeda dengan pelaksanaan debat pada Pilpres 2019 lalu dimana cawapres, tampil sendiri dalam forum debat. Pada Pilpres 2019 lalu, debat menghadirkan sosok Sandiaga Uno dan Ma'ruf Amin.
"Publik makin yakin dengan penampilan mereka pada saat debat,“ ujar Hasyim dilansir dari Antara, Sabtu (2/12/2023).
Aturan tentang debat diatur dalam penjelasan Pasal 277 Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menyebutkan secara eksplisit bahwa debat pasangan calon dilaksanakan 5 kali yakni 3 kali untuk capres dan 2 kali untuk capres. Ketentuan ini diperkuat dengan Pasal 50 1 Peraturan KPU No.15/2023 tentang Kampanye Pemilu.
Perubahan format itu memicu protes dari sejumlah pihak. Kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin), misalnya, menyangkan perubahan format tersebut. “Tentu kita menyesal itu terjadi, tidak seperti lima tahun lalu,” ujar Cak Imin.
Baca Juga
Di sisi lain, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo – Mahfud MD, Todung Mulya Lubis mempertanyakan konsistensi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Hasyim Asy’ari dalam menjalankan perintah undang-undang terkait debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) peserta Pilpres 2024.
Todung menilai KPU RI seharusnya berpegang pada peraturan yang telah ditetapkan, yaitu pelaksanaan debat peserta Pilpres 2024 akan digelar sebanyak lima kali, yang terdiri atas tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.
“Pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang mengatakan bahwa debat capres akan dilakukan dengan menghadiri capres dan cawapres dalam 5 kali acara debat, menurut saya bukan saja menyimpang dari ketentuan yang diatur dalam pasal 277 UU No 7/2017 tentang Pemilu junto Pasal 50 PerKPU Nomor 15/2023, tetapi juga akan menghilangkan kesempatan publik untuk menilai secara utuh ualitas cawapres, yang akan menjadi orang Nomor 2 di republic ini,” kata Todung di Jakarta, Sabtu (2/12/2023).
Ia mengatakan, publik perlu mengetahui secara pasti kualitas, kecerdasan, dan komitmen para cawapres yang akan menjadi pemimpin negara ini. Oleh sebab itu, debat antar cawapres itu perlu dan wajib dilakukan.
“UU Pemilu memang tak menjelaskan pemisahan debat capres dan cawapres, selain mengatakan bahwa debat akan dilakukan sebanyak 5 kali. Tetapi penjelasan pasal 277 UU Pemilu menegaskan bahwa debat itu terdiri atas 3 kali debat capres dan 2 kali debat cawapres,” jelas dia.
Mahfud MD, Gibran, dan Cak Imin Siap Debat?
Sementara itu, calon wakil presiden (Cawapres) Mahfud MD memastikan diri siap mengikuti debat yang diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) jelang Pilpres 2024.
Mahfud MD menuturkan tidak mempermasalahkan apabila tidak ada sesi debat khusus bagi calon wakil presiden yang digelar KPU di masa tahapan Pemilu 2024.
Pasangan dari calon presiden (capres) Ganjar Pranowo ini menyatakan siap untuk mengikuti debat yang khusus diadakan antar Cawapres maupun debat yang dilakukan bersama dengan Capres.
"Saya siap debat khusus [cawapres] maupun tidak khusus, namanya calon pemimpin harus siap," katanya seperti dikutip dari Antara, Sabtu (2/12/2023).
Di sisi lain, Cak Imin juga mengungkapkan kesiapannya. Menurutnya debat bisa menjadi sarana calon pemimpin beradu gagasan, menjelaskan visi misi dalam kontestasi politik. Pada akhirnya, masyarakat nantinya bisa menilai kualitas calon pemimpin dari perdebatan tersebut. “ Kalau pemilu ini mau baik. Ya adu gagasan, adu program, adu ide,” jelasnya.
Adapun, pihak Koalisi Indonesia Maju memastikan bahwa cawapres Gibran Rakabuming Raka dinilai sudah siap untuk mengikuti debat kandidat capres-cawapres yang bakal digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa tidak ada yang ditakuti oleh Cawapres Gibran Rakabuming Raka, termasuk debat kandidat capres-cawapres.
Menurut Airlangga, Gibran Rakabuming Raka sejak ditunjuk menjadi cawapres oleh Tim Kampanye Nasional (TKN), sudah siap untuk mengikuti semua proses Pemilu 2024, termasuk debat kandidat capres-cawapres.
"Kalau sudah ikut pemilu mana ada yang ditakuti, beliau pemberani," tuturnya di Jakarta, Jumat (1/12).
Berikut jadwal lima debat capres-cawapres yang ditetapkan oleh KPU:
1. Selasa, 12 Desember 2023
2. Jumat, 22 Desember 2023
3. Minggu, 7 Januari 2024
4. Minggu, 21 Januari 2024
5. Minggu, 4 Februari 2024.