Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anggota BPK Pius Lustrilanang Irit Bicara Usai Diperiksa 7 Jam oleh KPK

Anggota VI BPK Pius Lustrilanang irit bicara usai diperiksa oleh penyidik KPK selama lebih dari 7 jam hari ini, Jumat (1/12/2023).
Anggota BPK Pius Lustrilanang Irit Bicara Usai Diperiksa 7 Jam oleh KPK. Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang irit bicara usai diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lebih dari tujuh jam hari ini, Jumat (1/12/2023) / BISNIS - Dany Saputra
Anggota BPK Pius Lustrilanang Irit Bicara Usai Diperiksa 7 Jam oleh KPK. Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang irit bicara usai diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lebih dari tujuh jam hari ini, Jumat (1/12/2023) / BISNIS - Dany Saputra

Bisnis.com, JAKARTA – Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang irit bicara usai diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lebih dari tujuh jam hari ini, Jumat (1/12/2023).

Pius diperiksa mulai dari sekitar pukul 10.00 WIB hingga keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 17.15 WIB. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengondisian temuan BPK di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong, Papua Barat Daya.

"Saya sudah sampaikan ke penyidik. Silakan tanya ke penyidik," ujarnya kepada wartawan sore ini. 

Setelah itu, dia tidak sama sekali menjawab pertanyaan wartawan mengenai sejumlah bukti yang ditemukan penyidik KPK saat menggeledah ruangan kerjanya. 

Untuk diketahui, ruangan kerja Pius merupakan salah satu lokasi penggeledahan dalam penyidikan kasus suap pemeriksaan temuan BPK di lingkungan Pemkab Sorong. Dari hasil penggeledahan ruangan kerja Pius, penyidik menemukan sejumlah bukti terkait dugaan pengondisian laporan keuangan Pemkab Sorong.  

"Di tempat tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain terkait dengan berbagai dokumen, catatan keuangan dan bukti elektronik yang diduga kuat erat kaitannya dengan penyidikan perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan sebelumnya beberapa waktu lalu. 

Adapun Pius secara perdana menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik usai beberapa kali batal memenuhi panggilan tersebut. Misalnya pada jadwal pemeriksaan kemarin, Kamis (30/11/2023), dan awal pekan ini karena sakit, Senin (27/11/2023). 

KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus pengondisian temuan BPK pada laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sorong.

Mereka adalah Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso, Kepala BPKAD Sorong Efer Segidifat, Staf BPKAD Sorong Maniel Syatfle, Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing, Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung, Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa.

KPK menduga bahwa suap pengondisian temuan laporan BPK itu terkait dengan pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah tahun anggaran (TA) 2022 dan 2023 Pemkab Sorong dan instansi terkait lainnya di AIMAS termasuk Papua Barat Daya.

Kemudian, BPK melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atau PDTT dan menemukan beberapa laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Para tersangka dari Pemkab Sorong itu pun diduga menyerahkan uang yang disebut 'titipan' untuk para pemeriksa BPK guna mengondisikan temuan tersebut.

Bukti permulaan awal yang ditemukan KPK terkait dengan penyerahan dari Yan Piet Mosso dan anak buahnya yakni Rp940 juta dan satu jam tangan Rolex, sedangkan bukti awal penerimaan oleh para pejabat BPK yakni Rp1,8 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper