Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Jelaskan Posisi Pius Lustrilanang di Kasus Suap Auditor BPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami peran Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang.
Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang irit bicara usai diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lebih dari tujuh jam hari ini, Jumat (1/12/2023) / BISNIS - Dany Saputra
Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang irit bicara usai diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lebih dari tujuh jam hari ini, Jumat (1/12/2023) / BISNIS - Dany Saputra

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami peran Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang dalam kasus dugaan suap pengondisian temuan audit di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri juga membantah bahwa upaya paksa terhadap Pius beberapa waktu lalu itu sia-sia, lantaran anggota BPK itu tak kunjung diperiksa lagi. 

"Tidak ada yang sia-sia. Ketika mendapatkan informasi ya pasti didalami. Ini kan soal waktu. Kapan nanti tim penyidik akan menganalisis dan kemudian menyimpulkan dari temuan-temuannya itu," ujarnya kepada wartawan, dikutip Jumat (29/3/2024).

Adapun, penyidik KPK telah menyegel dan menggeledah ruangan Pius sekaligus memeriksanya sebagai saksi. Saat penggeledahan ruangan kerja Pius, KPK menemukan bukti dokumen, catatan keuangan dan bukti elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan kasus yang menjerat Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso itu.

Kendati demikian, Ali menyebut sampai dengan saat ini belum ada lagi update dari penyidik terkait dengan Pius. Apalagi, kini pihak KPK masih fokus untuk menyelesaikan penanganan kasus utamanya yang menjerat pemberi maupun penerima suap. 

Salah satunya yakni menyidangkan Yan Piet Mosso sebagai terdakwa pemberi suap kepada tim pemeriksa BPK Perwakilan Papua Barat mengenai temuan audit Pemkab Sorong. Persidangan Yan Piet Mosso dan terdakwa lainnya dilakukan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, sejak Januari 2024 lalu. 

Ali mengatakan pihaknya bakal tetap menganalisis bukti-bukti yang diperoleh dalam kasus tersebut. 

Sebelumnya, KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus pengondisian temuan BPK pada laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sorong. Mereka adalah Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso, Kepala BPKAD Sorong Efer Segidifat, Staf BPKAD Sorong Maniel Syatfle, Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing, Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung, Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa. 

Bukti permulaan awal yang ditemukan KPK terkait dengan penyerahan dari Yan Piet Mosso dan anak buahnya yakni Rp940 juta dan satu jam tangan Rolex, sedangkan bukti awal penerimaan oleh para pejabat BPK yakni Rp1,8 miliar.

Sejalan dengan proses penyidikan di KPK, penyidik juga pernah memanggil anak buah Pius, yakni Kasubagset Anggota VI BP Ahmad Faiz Mubarok sebagai saksi.

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango memastikan bahwa penyidikan kasus tersebut terus berjalan. Dia menyampaikan bahwa kerja para penyidik tidak terpengaruh dengan politik. 

Seperti diketahui, Pius Lustrilanang merupakan salah satu Anggota BPK yang berasal dari partai politik, yakni Partai Gerindra.  

"Saya pastikan penyidik-penyidik saya bekerja menurut aturan. Enggak ada pengaruh. Teman-teman itu masih terus bekerja," ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/2/2024). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper