Bisnis.com, JAKARTA -- Anggota IV Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang batal memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (30/11/2023).
Pius rencananya diperiksa sebagai saksi dalma kasus dugaan pengurusan hasil pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. Auditor negara itu lalu mengonfirmasi akan hadir pada pemeriksaan besok, Jumat (1/12/2023).
"Kami mengingatkan saksi untuk hadir sesuai komitmen yang sudah disampaikan tersebut," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).
Pius dijadwalkan untuk diperiksa hari ini. Dia sudah tidak memenuhi panggilan sebelumnya juga, Senin (27/11/2023), lantaran sakit. Oleh karena itu, dia meminta penjadwalan ulang.
Sebelumnya, ruangan kerja Pius merupakan salah satu lokasi penggeledahan dalam penyidikan kasus suap pemeriksaan temuan BPK di lingkungan Pemkab Sorong. Kasus itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar penyidik KPK beberapa waktu lalu.
Dari hasil penggeledahan ruangan kerja Pius, penyidik menemukan sejumlah bukti terkait dugaan pengondisian laporan keuangan Pemkab Sorong.
Baca Juga
"Di tempat tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain terkait dengan berbagai dokumen, catatan keuangan dan bukti elektronik yang diduga kuat erat kaitannya dengan penyidikan perkara ini," kata Ali dalam keterangan sebelumnya.
KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus pengondisian temuan BPK pada laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sorong. Mereka adalah Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso, Kepala BPKAD Sorong Efer Segidifat, Staf BPKAD Sorong Maniel Syatfle, Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing, Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung, Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa.
KPK menduga bahwa suap pengondisian temuan laporan BPK itu terkait dengan pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah tahun anggaran (TA) 2022 dan 2023 Pemkab Sorong dan instansi terkait lainnya di AIMAS termasuk Papua Barat Daya.
Kemudian, BPK melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atau PDTT dan menemukan beberapa laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Para tersangka dari Pemkab Sorong itu pun diduga menyerahkan uang yang disebut 'titipan' untuk para pemeriksa BPK guna mengondisikan temuan tersebut.
Bukti permulaan awal yang ditemukan KPK terkait dengan penyerahan dari Yan Piet Mosso dan anak buahnya yakni Rp940 juta dan satu jam tangan Rolex, sedangkan bukti awal penerimaan oleh para pejabat BPK yakni Rp1,8 miliar.