Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simak Rekayasa Lalu Lintas saat Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2024

Dishub DKI Jakarta memberlakukan rekayasa lalu lintas untuk menunjang kelancaran Deklarasi Kampanye Damai Pemilu Tahun 2024.
Gedung KPU/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso
Gedung KPU/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberlakukan rekayasa lalu lintas untuk menunjang kelancaran Deklarasi Kampanye Damai Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat hari ini, Senin (27/11/2023).

"Sehubungan dengan Kegiatan Deklarasi Kampanye Damai Pemilu Tahun 2024, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta melakukan rekayasa lalu lintas untuk menunjang kegiatan tersebut," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (27/11/2023).

Waktu pelaksanaan kegiatan deklarasi kampanye pukul 14.00-17.30 WIB. Karena itu, Dishub DKI Jakarta melakukan penutupan dan pengalihan arus lalu lintas mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.

Lalu lintas dari arah timur atau Cikini menuju Barat atau Bundaran HI dialihkan melalui Jalan Hos Cokroaminoto-Jalan Moch, Yamin-Jalan Agus Salim-Jalan Imam Bonjol atau melalui Jalan Taman Suropati-Jalan Teuku Umar Jalan Moch, Yamin-Jalan Agus Salim-Jalan Imam Bonjol dan seterusnya.

Kemudian, lalu lintas dari arah selatan atau Kuningan menuju barat atau Bundaran HI dialihkan melalui Jalan Hos Cokroaminoto-Jalan Moch Yamin-Jalan Agus Salim-Jalan Imam Bonjol atau dari Sunda Kelapa melalui-Jalan Taman Suropati-Jalan Teuku Umar- Jalan Moch, Yamin- Jalan Agus Salim-Jalan Imam Bonjol dan seterusnya.

Lalu lintas dari arah barat atau Bundaran HI menuju timur atau Cikini dialihkan melalui Jalan Imam Bonjol-Jalan Agus Salim-Jalan Sutan Syahrir-dan seterusnya. Sedangkan lalu lintas dari arah utara atau Menteng menuju barat atau Bundaran HI dialihkan melalui Jalan Moch Yamin-Jalan Agus Salim-Jalan Imam Bonjol-dan seterusnya.

 Dishub DKI mengimbau kepada para pengguna jalan agar menghindari ruas jalan tersebut dan dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan dan mengutamakan keselamatan di jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper