Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menegaskan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2023 agar para kontestan yang maju pada pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan umum (Pemilu) 2024 dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
Aturan tersebut merupakan PP Nomor 53 tahun 2023 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum
Koordinator Staf Khusus Presiden (KSP) Ari Dwipayana menegaskan bahwa aturan tersebut turut tertuang mengenai cuti bagi menteri, gubernur, bupati, hingga wali kota yang maju sebagai peserta Pemilu pada tahun mendatang.
"Iya sekarang ada perpres yang baru, tentang aturan cuti pada menteri dan juga pada kepala lembaga nonkementerian yang sekiranya kita sudah punya koridornya, sudah mengatur soal itu, tinggal bagaimana mereka melaksanakan, menjalankan," katanya di Kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), Jumat (24/11/2023).
Ari berharap agar setiap pejabat negara dapat secara jelas melihat aturan yang ada agar pelaksanaan pesta demokrasi lima tahun sekali itu dapat berjalan dengan baik.
Tak hanya itu, dia juga melanjutkan bahwa dalam aturan itu prinsipnya juga menekankan soal netralitas, termasuk juga penggunaan fasilitas negara oleh menteri dan kepala lembaga nonkementerian.
Baca Juga
"Kemudian dalam pelaksanaannya itu juga oleh ASN dan TNI dan Polri. Bahkan, tindak lanjut dari arahan Presiden yang sangat tegas itu jelas itu misalnya posko pengaduan dari TNI sudah dibuat, aturan yang harus ditaati oleh ASN itu juga sudah ada," katanya.
Menurutnya, dari PP yang telah ditandatangani Jokowi pada Selasa (21/11/2023) itu sudah sangat jelas mengatur hal yang dapat dilakukan hingga dilarang oleh pejabat Negara.
Bahkan, dia melanjutkan terdapat ancaman sanksi pidana untuk siapa pun yang melanggar. Aturan ini pun, kata Ari, juga dibantu melalui pengawasan dan lembaga pengawasan yang Ada seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), hingga lingkup terkecil seperti masyarakat.
Di sisi lain, dia menyebut apabila ada pejabat negara yang memilih mundur dari jabatannya pun juga diperbolehkan lantaran hal tersebut merupakan ranah dari keputusan individu.
“Mundur itu pilihan individual, individual. Pilihan individual dari masing-masing pejabat publik itu. Kalau yang memutuskan mundur maka diberikan ruang untuk mundur. Namun, kalau beliau masih tetap menjabat berarti harus ikuti aturan yang terkait dengan pengaturan kampanye yang sudah diatur UU,” pungkas Ari.
Sekadar informasi, Berdasarkan salinan PP Nomor 53 Tahun 2023 dan dalam Pasal 36 ayat (1) tertulis bahwa para pejabat negara diberikan jatah cuti sebanyak satu kali dalam seminggu selama masa kampanye.
Dalam beleid tertuang bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b dan huruf c, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b dan huruf c melaksanakan Cuti selama 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu pada masa Kampanye Pemilihan Umun.
Adapun, hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan Kampanye pemilu di luar ketentuan cuti.