Kata KPU
Pihak yang punya peran penting untuk mengungkap misteri riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka adalah KPU.
Akan tetapi, KPU tidak bisa sembarangan membuka data diri, termasuk riwayat pendidikan, Gibran kepada publik.
Dilansir dari RRI, KPU RI mengaku, bisa membuka data Cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada publik. Akan tetapi, KPU harus mendapat persetujuan dari pihak yang bersangkutan.
Jika tidak mendapat persetujuan, KPU tidak akan membuka data Gibran kepada masyarakat. Karena, aturan itu tertuang pada Pasal 17 huruf h angka 5 UU No. 14 Tahun 2008.
"Informasi berkaitan dengan satuan pendidikan seseorang tersebut menjadi informasi publik. Apabila yang bersangkutan mengizinkan untuk mempublikasikannya kepada publik," kata Idham saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (22/11/2023).
Meski demikian, KPU menegaskan bahwa ijazah milik Gibran Rakabuming Raka asli.
Baca Juga
"Memenuhi syarat ya, dokumen persyaratan pencalonan semua pasangan Capres-Cawapres khususnya berkenaan dokumen salinan bukti kelulusan," ucap Idham.