Bisnis.com, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Gugatan praperadilan Firli terkait penetapannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
"Pada hari Jumat tanggal 24 Nopember 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama pemohon, Firli Bahuri," ujar humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (24/11/2023).
Djuyamto menuturkan bahwa Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan praperadilan tersebut.
"Selanjutnya Hakim Tunggal tersebut telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023."
Dicegah ke Luar Negeri
Adapun Polda Metro Jaya mencegah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke luar negeri. Pencegahan Firli itu terkait dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Baca Juga
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa surat pencegahan terhadap purnawirawan jenderal polisi bintang tiga itu telah dibuat pada hari ini, Jumat (24/11/2023).
"Sudah ditujukan kepada Dirjen Imigrasi. Pencegahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," jelasnya.
Di sisi lain, penyidik telah menyita barang bukti dalam kasus ini, mulai dari dokumen penukaran uang dari beberapa money changer dengan nilai mencapai Rp7 miliar.
Selanjutnya, tim penyidik kepolisian juga telah menyita pakaian, sepatu, hingga pin yang digunakan SYL saat bertemu Firli di GOR Tangki pada 2 Maret 2022.
Adapun, Polisi juga telah menyita 1 eksternal hardisk dari penyerahan KPK RI berisi data barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI serta menyita pakaian, sepatu, hingga pin yang digunakan SYL saat bertemu Firli di GOR Tangki pada 2 Maret 2022.
Kubu Firli Melawan
Sementara itu, penasihat Hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar, memastikan bahwa pihaknya akan melakukan perlawanan atas penetapan tersangka kliennya dalam kasus pemerasan.
"Yang pertama kami keberatan ya. Sebagai kuasa hukumnya, kami keberatan atas penetapan tersangka Pak Firli," kata Ian kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).
Kemudian, Ian juga menilai penetapan tersangka Firli Bahuri terkesan dipaksakan. Pasalnya, alat bukti yang disita oleh tim penyidik kepolisian tidak pernah ditampilkan ke publik.
"Alasannya, satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan," ujarnya.
Dengan demikian, atas penetapan tersangka kliennya yang diumumkan pada Rabu (22/11/2023) malam. Ian menegaskan pihaknya bakal melakukan perlawanan.
"Intinya, kita akan melakukan perlawanan," pungkasnya.