Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya siap menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya sudah bekerja dengan profesional dan akuntabel.
"Ya itukan (praperadilan) hak dari tersangka maupun kuasa hukumnya," kata Ade kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).
Ade menyebut bahwa pihakmya menghormati apa yang telah dilakukan oleh Firli dalam mengajukan praperadilan.
Dia menyampaikan bahwa pihaknya siap untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh ketua KPK itu.
“penyidik pada prinsipnya menghormati itu dan untuk itu penyidik bersama Bidkum Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan tersebut,” ujarnya.
Baca Juga
Seperti yang diketahui, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Gugatan praperadilan Firli terkait penetapannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
"Pada hari Jumat tanggal 24 Nopember 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama pemohon, Firli Bahuri," ujar humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (24/11/2023).
Djuyamto menuturkan bahwa Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan praperadilan tersebut.
"Selanjutnya Hakim Tunggal tersebut telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023."